Sidang Perdana Kasus Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial
Oposisi Cerdas | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui sarana teknologi informasi, khususnya media sosial. Dakwaan ini dibacakan JPU dalam sidang perdana Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui umum.
“Terdakwa Dr KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ujar jaksa di persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik Jokowi tersebut pertama kali diketahui oleh ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025.
Syarif, kata jaksa, memberitahukan dan memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Tiga unggahan tersebut terdiri atas dua video YouTube dan satu unggahan di media sosial X.
“Pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata 1 atau S1 saksi Ir Haji Joko Widodo adalah palsu,” katanya.
Jaksa kemudian merinci tiga unggahan yang disebut dalam dakwaan tersebut. Pertama, video di YouTube akun @edysujanachannel berjudul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu tertanggal 22 Januari 2025.
Kedua, video YouTube akun @baligeacademy8116 berjudul Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System tertanggal 10 Maret 2025. Ketiga, unggahan akun X @doktertifa berjudul Era AI Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik tertanggal 20 Maret 2025.
Setelah melihat tiga unggahan tersebut, jaksa menyebut Jokowi meminta ajudannya menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 miliknya palsu.
Jaksa juga menyebut tim kuasa hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk meluruskan tuduhan mengenai ijazah S1 Jokowi.
Sehari setelahnya, pada 15 April 2025, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wening Udasmoro disebut menggelar konferensi pers. Dalam keterangannya, dia menyatakan Jokowi tercatat menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM dan lulus pada 5 November 1985 berdasarkan bukti surat serta dokumen Fakultas Kehutanan UGM.
“Pada tanggal 15 April 2025, bertempat di Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, yaitu saksi Prof. Wening Udasmoro melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan saksi Ir. Haji Joko Widodo tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Gadjah Mada. Saksi Ir. Haji Joko Widodo lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai dengan bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” beber jaksa.
Masih dalam dakwaannya, jaksa menyebut pada 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi 28 unggahan di media sosial yang disebut menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan tuduhan ijazah S1 palsu.
Jaksa kemudian menguraikan 28 unggahan tersebut sebagai bagian dari dakwaan terhadap Roy Suryo.
Dakwaan JPU tersebut merupakan uraian tuduhan yang harus dibuktikan dalam persidangan. Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan siap menghadapi pokok perkara dan telah menyiapkan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Summary: JPU mendakwa Roy Suryo menyerang kehormatan Jokowi lewat media sosial dan mengungkap 28 unggahan dalam dakwaannya
Sumber: inews
Foto: Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). (Foto: iNews)
