21 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Berkali-kali Jokowi Bilang Tak Niat Penjarakan Roy Suryo, Harapannya di Kasus Ijazah Adalah…

Oposisi Cerdas | Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Roy Suryo kini memasuki ruang sidang. Setelah berkutat dengan praperadilan berjilid-jilid, Roy Suryo akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026) lalu. 
Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kembali mengungkap tujuan utama kliennya melaporkan Roy Suryo. Menurutnya, Jokowi tidak menjadikan hukuman penjara sebagai tujuan dari laporan pidana tersebut.
Rivai mengatakan, yang diharapkan Jokowi hanyalah agar persoalan mengenai ijazah dapat menjadi terang benderang. Perkara yang telah bergulir selama dua tahun dan dinilai menjemukan bagi masyarakat itu diharapkan bisa memperoleh titik terang melalui forum pengadilan yang putusannya bersifat mengikat.
“Forum ini adalah forum yang terbuka, bisa diikuti semua orang dikasih kesempatan yang sama bisa saling membuktikan. Kita juga pengin tahu selama ini menuduh-nuduh palsu apa sih buktinya?” katanya dalam program ROSI yang tayang di YouTube Kompas TV, dikutip Minggu (20/9/2026).
Rivai juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana modern, sanksi tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan. Ia menyebut terdapat sejumlah opsi lain, mulai dari putusan pemaafan hakim, hukuman pengawasan, hingga kerja sosial.
“Harapannya adalah ini clear, lalu soal kebetulan KUHAP ini sekarang modern, sekarang tidak lagi kita mengedepankan pemenjaraan,” ujarnya.
“Jadi akan banyak pilihan. Ada putusan pemaafan hakim, ada putusan pengawasan kalau dulu namanya percobaan, ada hukuman kerja sosial, dan macam-macam. Ada juga hukuman perbuatan,” jelas dia.
Karena itu, Rivai menegaskan keputusan mengenai bentuk pemidanaan nantinya berada dalam ranah hakim apabila unsur perkara tersebut terbukti. Ia kembali menekankan bahwa memenjarakan Roy Suryo bukanlah maksud utama Jokowi dalam perkara tersebut.
“Artinya silakan hakim membuat kreasi, sepanjang ini terbukti, soal pemidanaan tidak menjadi intention (maksud) buat Pak Jokowi,” terang Rivai.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut juga disertai dakwaan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Roy Suryo turut didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: wartaekonomi
Foto: Kolase Joko Widodo (Jokowi) dan Roy Suryo/Net