Refly Harun Pertanyakan Relawan Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres: Harusnya Gibran
Oposisi Cerdas | Kuasa hukum pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun menyoroti langkah Militan Gibran 08 Nusantara yang mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly mengatakan, Gibran Rakabuming Raka seharusnya menjadi pihak terkait dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Tadi ada permohonan untuk pihak terkait, ya. Dari Andi Azwan dan satunya lagi siapa, dan kita nggak jelas ini, karena sesungguhnya yang harus menjadi para pihak, menjadi pihak terkait itu adalah Gibran Rakabuming Raka seharusnya, ya,” ucap Refly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Meski demikian, Refly tidak mempermasalahkan relawan Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait. Dia mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada MK.
“Tetapi entah tiba-tiba relawan boleh atau tidak, ternyata diperbolehkan. Ya sudahlah. Karena kita tahu ini orang, jadi relawan di mana-mana juga, ya,” kata dia.
Sebelumnya, Militan Gibran 08 Nusantara resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Permohonan tersebut kemudian diterima MK dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan pihaknya mengajukan diri sebagai pihak terkait agar dapat memberikan keterangan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
“Kita di sini (MK), menemani kita untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait terhadap laporan ke MK dari Denny Indrayana dengan tujuan utamanya itu ingin melengserkan Mas Gibran sebagai wakil presiden,” ujar Andi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Andi menilai permohonan Denny dan pemohon lainnya dalam perkara PHPU Pilpres 2024 memiliki tujuan politik tertentu. Dia juga menilai perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum.
“Karena ini bukan murni dari apa yang dikatakan dia selama ini, tapi adalah tujuan politik yang sangat kental dan ingin membuat suatu kegaduhan yang kalau kita ketahui,” kata dia.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Sumber: inews
Foto: Kuasa hukum pemohon PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)
