23 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Pengamat: Apa Pun Putusan MK, Rakyat Harus Tekan DPR untuk Makzulkan Gibran

Oposisi Cerdas | Pengamat politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus terus dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai status konstitusionalnya.
Dalam tulisannya, Rizal menyoroti persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan permohonan diskualifikasi Gibran karena persoalan persyaratan pendidikan. Menurut dia, perkara tersebut bukan hanya menyangkut sosok wakil presiden, tetapi juga menyentuh persoalan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan integritas proses pencalonan.
“Gibran memang layak dipersoalkan,” tulis Rizal dalam artikelnya, Rabu (23/9/2026).
Rizal berharap MK dapat mengadili perkara tersebut secara objektif dan menggali substansi persoalan yang diajukan pemohon. Ia menyatakan, apa pun putusan MK nantinya, proses politik dan ketatanegaraan setelah putusan tetap perlu mendapat perhatian publik.
Menurut Rizal, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi dalam putusan MK.
Pertama, dismissal, yakni permohonan tidak diterima atau tidak dikabulkan karena alasan persyaratan formil maupun materil. Ia juga menyinggung kemungkinan putusan sela dalam proses pemeriksaan perkara.
Kedua, radical break, yaitu apabila MK mengabulkan tuntutan yang berkaitan dengan diskualifikasi Gibran atau bahkan meminta MPR menjalankan proses pergantian wakil presiden. Rizal menilai skenario tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan konstitusional karena menyangkut batas kewenangan MK dan lembaga negara lainnya.
Ketiga, gradual break, yakni putusan yang menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden, khususnya terkait kesetaraan pendidikan SLTA atau sederajat. Rizal berpandangan skenario tersebut dapat menjadi terobosan dalam hukum tata negara tanpa secara langsung mengubah konstitusi.
“Baik dismissal, radikal, maupun gradual bukan final,” tulisnya.
Rizal kemudian mengaitkan kemungkinan putusan tersebut dengan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Ia berpandangan bahwa apabila permohonan mengalami dismissal, perjuangan politik selanjutnya dapat diarahkan pada proses konstitusional melalui DPR.
Karena itu, ia menyerukan tekanan publik kepada DPR.
“Kegagalan perjuangan dengan putusan dismissal, memaksa harus melompat kepada proses Pasal 7 B UUD 1945 yang tentu diawali dengan mendesak DPR atau kepung DPR,” katanya.
Rizal juga memperkirakan putusan yang bersifat radical break dapat menghadapi persoalan implementasi karena harus berhadapan dengan institusi politik formal, termasuk DPR dan partai politik.
Sementara itu, menurut dia, skenario gradual break akan membuka ruang bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
“Gradual break justru ideal karena akan segera ditindaklanjuti dengan kesepakatan proses pemakzulan DPR,” ujarnya.
Dalam artikelnya, Rizal bahkan menggunakan istilah keras berupa “tekan, geruduk, dan kepung DPR” untuk menggambarkan bentuk tekanan politik yang menurutnya diperlukan agar aspirasi mengenai pemakzulan Gibran memperoleh perhatian.
Ia berpendapat bahwa pengalaman berbagai gerakan politik menunjukkan aspirasi publik tidak selalu menghasilkan perubahan tanpa adanya tekanan massa.
“Tidak ada jalan lain selain tekan, geruduk, dan kepung DPR,” tulisnya.
Rizal juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Prabowo perlu memberikan ruang bagi proses konstitusional apabila terdapat persoalan serius terkait posisi Gibran.
Ia bahkan memperingatkan bahwa apabila Prabowo dianggap terus melindungi Gibran, tekanan politik dapat diarahkan kepada keduanya.
“Prabowo harus membantu memberi jalan pemakzulan, jika tidak, maka gerakan rakyat semesta akan menjadikan Prabowo-Gibran sebagai sasaran satu paket pelengseran. Bukan hanya Gibran, tetapi Prabowo juga,” tulis Rizal.
Di bagian akhir artikelnya, Rizal menyampaikan penilaian politiknya terhadap kepemimpinan Prabowo dan Gibran. Ia menyebut terdapat penilaian di tengah masyarakat bahwa keduanya tidak memiliki kemampuan untuk mengelola negara.
Rizal menegaskan bahwa persoalan Gibran, menurut pandangannya, harus diselesaikan melalui mekanisme ketatanegaraan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
“Gibran wajib dimakzulkan melalui proses DPR, MK, dan MPR,” tulisnya.