Silfester Melenggang dari RNI ke Pelindo! Kejaksaan Nonton Doang?
Oposisi Cerdas | Silfester Matutina kembali menjadi sorotan setelah hanya lima hari menduduki jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Ia diangkat pada 18 September 2026, lalu diberhentikan oleh pemegang saham pada 23 September 2026.
Sebelum masuk ke jajaran PT Pelindo Jasa Maritim, Silfester tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food. Ia ditunjuk menduduki posisi tersebut pada Maret 2025.
Perjalanan Silfester dari RNI menuju Pelindo kini menjadi perhatian karena berlangsung di tengah sorotan terhadap status hukumnya.
Silfester diketahui pernah terseret perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla. Perkara tersebut bermula dari pernyataan Silfester dalam sebuah orasi pada 2017.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap Silfester. Putusan tersebut menjadi bagian dari catatan hukum yang kembali disorot setelah namanya muncul dalam jajaran komisaris perusahaan negara.
Di tengah sorotan tersebut, Silfester justru sempat melenggang dari kursi komisaris RNI ke kursi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Namun, posisi di Pelindo hanya bertahan lima hari.
PT Pelindo Jasa Maritim membenarkan pemberhentian tersebut. SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, mengatakan keputusan tersebut merupakan keputusan pemegang saham setelah dilakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.
“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Tubagus Patrick kepada media, dikutip Jumat (25/9/2026).
Pemberhentian tersebut membuat perjalanan Silfester di lingkungan BUMN kembali menjadi sorotan. Dari RNI, ia kemudian masuk ke Pelindo, tetapi hanya lima hari setelah pengangkatan, kursinya sudah dilepas.
Persoalan lain yang ikut mencuat adalah status putusan pidana yang pernah dijatuhkan terhadap Silfester.
Di titik ini, perhatian publik mengarah kepada Kejaksaan. Jika terdapat putusan pidana yang harus dilaksanakan, bagaimana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap pelaksanaan putusan tersebut?
Pertanyaan itu semakin mencuat setelah Silfester diketahui masih dapat menduduki jabatan di lingkungan perusahaan negara sebelum akhirnya diberhentikan oleh pemegang saham.
Dengan berakhirnya jabatan Silfester di Pelindo Jasa Maritim, sorotan kini bukan hanya soal alasan pemberhentian, tetapi juga mengenai status pelaksanaan putusan hukumnya.
Silfester sudah keluar dari Pelindo. Lantas, bagaimana langkah Kejaksaan terhadap perkara hukumnya?
Sumber: monitorindonesia
Foto: Silfester Matutina (kiri) dan Joko Widodo (kanan) (Foto: Ist)
