1 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Oposisi Cerdas | Kesaksian saksi yang dihadirkan Denny
Indrayana, selaku Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden
dan Wakil Presiden 2024, Perkara Nomor 001/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyebut
tidak ada bahasa atau frasa verifikasi faktual dalam pemeriksaan dokumen
syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Saksi yang dihadirkan Denny ialah mantan Anggota KPU RI, I  Gusti Putu
Artha di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(MK RI), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu malam yang dikutip dari iNews, 30
September 2026.
Kuasa Hukum KPU RI yang hadir dalam persidangan menanyakan soal bukti
empiris yang Putu telah sampaikan dalam persidangan, terkait apakah saat
sebelum Pemilu 2024 terdapat kejadian dokumen syarat pencalonan presiden dan
wakil presiden tidak dilakukan verifikasi.
“Pak Putu ini kan ikut (menjadi penyelenggara pemilu di) Pilpres 2009.
Pertanyaan saya, sepengetahuan saudara saksi, Pemilu 2004 Pemilu 2009, atau
yang saudara saksi ikuti 2014 misalkan, apakah saudara saksi tahu untuk
pencalonan presiden dan wakil presiden, pernah saksi tahu tidak dilakukan
verifikasi berkaitan dengan ijazah,” tanya Kuasa Hukum KPU.
Jawaban Putu, mengarah pada penegasan yang ada diregulasi tentang perbedaan
antara verifikasi dokumen syarat peserta pemilu, yaitu antara partai politik
(parpol) dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Saya tidak sependapat dengan istilah verifikasi faktual, karena regulasi
hanya mengatakan, kalau istilah administrasi dan faktual dalam proses
kebenaran dokumen di partai politik menjadi peserta pemilu, clear,” urainya.
“Tetapi bahasa hukum di Undang-Undang Pemilu Presiden, di Undang-Undang
Pemilu dan turunannya di Peraturan KPU, yang ada adalah KPU wajib melakukan
verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen. Clear, itu bahasa
undang-undang juga sama,” sambung Putu menjelaskan.
Akan tetapi menurut tafsirannya, frasa tersebut bukan berarti verifikasi
dokumen atau data syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat
dilakukan secara faktual. 
“Maka pemahaman hukum saya terhadap kebenaran dokumen ini, ya memang harus
didatangi gitu. Masak kita harus percaya, bahwa ini dokumen benar gak milik
menteri pendidikan? Kalau tidak kemudian didatangi,” tuturnya.
Tak sampai di situ, Putu kembali dicecar pertanyaan oleh Kuasa Hukum KPU,
tentang pengalamannya saat penyelenggaraan pemilu di masa masih menjabat
melakukan verifikasi faktual dokumen syarat capres-cawapres dengan terjun
langsung ke lapangan.
“Khusus Pilpres ya, di 2009, Pak Putu pernah melakukan verifikasi mendatangi
gitu, ijazah-ijazah para calon-calon presiden dan wakil presiden atau
tidak?” katanya bertanya.
“Kalau saya ketika itu jadi ketua pokja debat dan pokja kampanye, maka
tanggung jawab untuk kemudian melakukan verifikasi dan mendatangi itu ada
pada tim,” ungkapnya.
Di samping itu, Putu menyampaikan argumentasi penguatnya, dengan menyebut
tugas verifikasi ke lapangan tidak harus dilakukan oleh komisioner, tetapi
bisa dilakukan jajaran yang ada pada pokja atau divisi kerja terkait.
“Saya ingin mengatakan tidak harus tujuh orang (komisioner KPU) ini datang,
karena di situ ada pokja. Maka pertanyaan ini sebetulnya menarik, nanti
dicek siapa sebetulnya yang dapat tugas di pokja yang Pilpres ini, untuk
berkomunikasi dengan pihak yang menjalankan dokumen itu, dan siapa yang
seharusnya datang,” ucapnya.
“Dalam konteks ini saya tidak ingin menyalahkan komisionernya, karena di
situ sudah ada pokja. Tim pokja inilah yang seharusnya menjalankan
tugas-tugas teknis itu,” demikian Putu.