2 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Heboh Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal Rp9 Miliar, BGN Buka Suara

Oposisi Cerdas | Pengadaan perlengkapan tidur Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp9,097 miliar menjadi sorotan setelah muncul dalam daftar pengadaan pemerintah tahun 2025.
Paket bernama “Sprei dan Sarung Bantal untuk Ganti” itu tercatat dalam sistem INAPROC sebagai pengadaan barang oleh Kantor Pusat Badan Gizi Nasional. Nilainya mencapai Rp9.097.618.000 dengan penyedia PT Panca Karya Unggul Abadi.
Berdasarkan data transaksi pengadaan pemerintah, paket dengan kode 11639671 dan kode RUP 58114395 tersebut bersumber dari APBN dan dilakukan melalui E-Katalog Versi 5.0 dengan metode E-Purchasing.
Tahapan pengadaan saat ini tercatat telah masuk fase kontrak dengan status “Melakukan Pengiriman dan Penerimaan”. INAPROC juga mencatat paket tersebut sebagai pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta melibatkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Nama paket “Sprei dan Sarung Bantal untuk Ganti” menunjukkan pengadaan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penggantian perlengkapan tidur. BGN menyebut fasilitas seperti itu merupakan bagian dari kebutuhan pendukung operasional, termasuk ruang istirahat petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pengadaan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. BGN pun memberikan klarifikasi terkait waktu pelaksanaan dan pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan paket pengadaan itu dilakukan pada 2025, sebelum Sudaryono menjabat sebagai Kepala BGN.
“Pengadaan sprei dan sarung bantal yang lagi heboh di media sosial, perlu kami sampaikan bahwa itu terjadi di tahun 2025. Jadi terjadi di tahun lalu dan pada saat itu kepala badannya adalah kepala badan yang lama, bukan di masa kepemimpinan Bapak Sudaryono selaku Kepala Badan Gizi Nasional,” ujar Tysa dalam keterangan resmi BGN yang diunggah melalui akun Instagram resmi BGN, yang dikutip dari monitorindonesia Rabu (30/9/2026).
Tysa juga menyebut pengadaan tersebut saat ini masuk dalam materi perkara hukum yang sedang berjalan. Karena itu, ia meminta publik menunggu proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Berkaitan dengan sarung bantal dan sprei tersebut, saat ini juga itu menjadi salah satu materi perkara hukum yang sedang berjalan yang kita sama-sama tahu di luar sana,” jelasnya.
BGN turut meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar dan melakukan pengecekan terhadap data sebelum menyebarkannya.
“Kami minta kepada teman-teman di luar sana, kalau ingin memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sesuatu hal apapun itu, please cross-check dulu, benar nggak datanya, benar nggak informasinya, supaya enggak jadi fitnah,” pungkas Tysa.