Guntur Romli Soroti Suket Gibran: Ini Bukan Lagi Soal Administrasi, Bisa Masuk Pidana
Oposisi Cerdas | Polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ranah hukum pidana. Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi pendidikan.
Guntur menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, dokumen dari UTS Insearch yang diterima Kementerian Pendidikan saat itu berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini membuka pintu pidana,” kata Guntur, seperti dikutip dari pernyataannya yang beredar terkait polemik dokumen pendidikan Gibran, Senin (5/10/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pejabat Kemendikdasmen memang menjelaskan bahwa dokumen dari UTS Insearch yang diajukan dalam permohonan penyetaraan antara lain certificate of attendance dan transkrip nilai. Pejabat tersebut juga mengakui bahwa pada saat pengajuan tidak terdapat ijazah dari UTS Insearch.
Hakim MK Saldi Isra bahkan mempertanyakan makna certificate of attendance tersebut. Dalam persidangan, pejabat Kemendikdasmen menjelaskan bahwa sertifikat tersebut lebih menunjukkan bahwa seseorang mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Adapun status tamat atau tidak kemudian dinilai tim penyetaraan melalui transkrip dan keseluruhan riwayat pendidikan.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi titik kritik Guntur.
Ia mempertanyakan bagaimana status tamat pendidikan dapat ditentukan apabila dokumen yang diterima kementerian tidak berupa ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Guntur juga menyoroti adanya nilai yang disebut fail dalam transkrip yang menjadi bagian dari dokumen penyetaraan. Menurut dia, rangkaian fakta tersebut perlu diperiksa secara terbuka untuk mengetahui apakah penerbitan surat keterangan penyetaraan pada 2019 telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen yang sah.
Namun, posisi pemerintah dalam persidangan berbeda. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah penerbitan ijazah baru. Surat tersebut merupakan dokumen administratif pemerintah yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan Indonesia. Penilaian dilakukan terhadap keseluruhan riwayat pendidikan, kesinambungan jenjang, hasil belajar, transkrip, dan struktur kurikulum.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch dinilai dengan cara menyandingkan sejumlah mata kuliah dengan struktur kurikulum SMK bidang Akuntansi dan Keuangan. Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pada 6 Agustus 2019.
Dari persoalan administrasi tersebut, Guntur kemudian membawa perdebatan ke ranah pidana.
Ia menyebut dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen dapat diperiksa menggunakan ketentuan pidana, antara lain Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 421 KUHP, tergantung pada konstruksi peristiwa dan pembuktian yang nantinya ditemukan aparat penegak hukum.
Pasal 263 KUHP lama mengatur mengenai pemalsuan surat. Sementara Pasal 266 berkaitan dengan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta autentik, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Karena itu, menurut Guntur, aparat penegak hukum memiliki alasan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan adanya tindak pidana.
Namun, keberadaan unsur pidana tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya perbedaan atau kekurangan dokumen. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat keterangan palsu, kesengajaan, siapa yang membuat atau memasukkan keterangan tersebut, serta apakah seluruh unsur pasal yang disangkakan terpenuhi.
Dengan kata lain, persoalan “tidak ada ijazah dalam dokumen yang diajukan” dan persoalan “terjadi tindak pidana pemalsuan” merupakan dua hal yang berbeda.
Guntur juga menolak anggapan bahwa perkara yang berkaitan dengan dokumen 2019 otomatis tidak dapat diproses karena sudah terlalu lama.
Ia merujuk ketentuan daluwarsa dalam KUHP lama. Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun setelah 12 tahun.
Dengan dasar tersebut, Guntur menghitung dugaan peristiwa pada 2019 masih berada dalam rentang waktu penuntutan hingga sekitar 2031.
Akan tetapi, persoalan daluwarsa tidak cukup dihitung secara sederhana dari tahun penerbitan dokumen. Penentuan tindak pidana yang relevan, waktu terjadinya perbuatan, ancaman pidana yang berlaku, serta aturan peralihan apabila terdapat perubahan KUHP harus diperiksa secara hukum.
Yang menjadi penting, polemik tersebut kini sudah masuk ke ruang persidangan terbuka. MK sedang memeriksa permohonan yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Di sisi lain, pemerintah mempertahankan proses penyetaraan tersebut. Kemendikdasmen menyatakan penilaian dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan substantif terhadap keseluruhan riwayat pendidikan, bukan hanya berdasarkan satu dokumen dari UTS Insearch.
Karena itu, pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya apakah surat keterangan penyetaraan tersebut sah secara administratif, tetapi juga apakah terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana.
Jika memang ditemukan indikasi pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Namun, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan pasal apa yang tepat diterapkan tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Polemik ini pada akhirnya menunggu pembuktian. Apakah persoalan dokumen penyetaraan Gibran berhenti sebagai perdebatan administratif, atau berkembang menjadi perkara pidana, akan sangat bergantung pada fakta, dokumen asli, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
