6 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Gugatan Ijazah Gibran Diputuskan MK Malam Ini, Ubedilah Badrun Prediksi Dissenting Opinion

Oposisi Cerdas | Pengamat politik Ubedilah Badrun menyoroti sejumlah poin yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam.
 Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Ubedilah mengatakan, terdapat sejumlah aspek dalam dinamika persidangan MK yang berkaitan dengan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Menurut dia, seluruh fakta dan data yang terungkap selama persidangan, mulai dari pembuktian berkas administrasi hingga perdebatan argumentasi hukum para pihak, perlu diuji secara objektif.
“Bukti-bukti persidangan dan argumen hukum dalam proses persidangan,” ujar Ubedilah yang dikutip dari iNews, Selasa (6/10/2026).
Selain itu, Ubedilah menilai potensi munculnya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari para hakim konstitusi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat dinamika persidangan dan pertimbangan hakim sebelum putusan dibacakan.
“Dissenting opinion, dan proses pengambilan keputusan, juga perlu diperhatikan,” tutur Ubedilah.
Diketahui, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 malam ini pukul 20.00 WIB.
Gugatan itu dilayangkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan. Denny cs berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi setiap calon peserta pemilu, termasuk cawapres. Mereka menyebut persyaratan tersebut bagian dari kedaulatan rakyat.
Para pemohon menyatakan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut seharusnya dianggap tidak sah sejak tahapan pencalonan. Mereka juga menilai persoalan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai wakil presiden.
Kata Puan soal Namanya Ramai Disebut-sebut akan Gantikan Gibran sebagai Wapres
Menurut pemohon, pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak ditemukan dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat.
Selain itu, mereka mempertanyakan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran. Pemohon beranggapan dokumen tersebut tidak pernah dilengkapi ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai seharusnya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan.