MK Harus Berani Mendiskualifikasi Gibran
Oposisi Cerdas | Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Peneliti media dan politik Buni Yani mendorong MK berani mendiskualifikasi Gibran karena diduga melakukan manipulasi ijazah.
“Fakta dalam persidangan MK sudah sangat jelas menunjukkan bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat dalam Pilpres,” kata Buni Yani, yang dikutip dari RMOL, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurut Buni Yani, surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dipakai sebagai pengganti ijazah setingkat SMA adalah hasil manipulasi yang diduga melibatkan Kemendikbud.
“Karena waktu itu Presiden Jokowi masih berkuasa,” kata Buni Yani.
Ia menilai Suket yang dipakai tersebut tidak ditopang oleh surat dan bukti lain sebagai syarat bahwa Gibran memang benar pendidikannya setingkat SMA.
“Ini terungkap dalam persidangan,” kata Buni Yani.
Demi keadilan bagi bangsa dan negara, kata Buni Yani, MK tak ada pilihan lain kecuali mendiskualifikasi Gibran.
“MK harus mengabulkan semua permohonan pemohon, karena itulah yang sesuai dengan keadilan substantif sesuai fakta yang muncul di persidangan,” kata Buni Yani.
Hampir dua tahun sejak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wapres hasil Pilpres 2024, sejumlah pihak mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yang mengajukan permohonan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
