7 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Denny Indrayana Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran

Oposisi Cerdas | Pemohon perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap substansi permohonan yang diajukannya.
Denny mengatakan, MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran karena proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik.
“Cara memahaminya pertama, putusan tidak diterima, bukan ditolak. Karena para pemohon bukan paslon Pilpres 2024 sehingga tidak punya kedudukan hukum,” kata Denny menanggapi putusan MK, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Denny, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Denny menilai, hal tersebut berarti MK telah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.
Namun, Denny memahami MK tidak dapat menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Karena sudah pelantikan, proses pemilu selesai, diskualifikasi calon wakil presiden sudah tidak dimungkinkan,” katanya.
Denny kemudian menyoroti pertimbangan MK yang menyebut persoalan keterpenuhan syarat calon menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, ia menyatakan langkah selanjutnya adalah mendorong Gibran mengundurkan diri karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
“Maka dari itu tindak lanjutnya mendesak Gibran mundur karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” tegasnya.
Selain itu, Denny mendorong proses pemakzulan dimulai melalui DPR, MK, dan MPR. Ia juga meminta partai-partai politik memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Denny mengatakan pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk persoalan etik penyelenggaraan Pemilu, kepada lembaga yang berwenang.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan proses yang membuat Gibran dapat lolos sebagai calon Wakil Presiden meski menurut pemahamannya tidak memenuhi syarat pendidikan.
“Melaporkan soal-soal pelanggaran Pemilu termasuk etika penyelenggaraan Pemilu ke lembaga yang berwenang. Karena menyebabkan Gibran lolos proses pencalonan padahal tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujarnya.
Meski MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran, Denny tetap mengapresiasi MK karena telah memeriksa perkara tersebut.
“Walaupun tidak mendiskualifikasi, tetap terima kasih MK yang telah membuka pintu menyidangkan permohonan kami meskipun mudah saja menolaknya sejak awal,” pungkas Denny.
Sumber: rmol