Kantor Pertanahan Kab. Jayawijaya Kawal Proses Hukum Perkara Pertanahan di PN Wamena
WAMENA – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menghadiri agenda mediasi dan persidangan Perkara Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Wmn yang berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena pada Selasa (6/10/2026).
Hadir langsung mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya dalam persidangan tersebut, yaitu Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dirwanto, S.Sos., beserta anggota tim, Afriana P.T. Samosir, S.E., dan Dani Kevin Saragih, S.AP.
Tahapan mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dan tergugat belum mencapai kesepakatan damai. Berdasarkan hasil tersebut, dilanjutkan ke tahap persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena kemudian membuka sidang utama dengan agenda pemeriksaan para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga menyampaikan teknis pelaksanaan persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan secara elektronik (e-Court).
Sistem e-Court ini nantinya mencakup penyampaian jawaban, replik, duplik, hingga pertukaran dokumen persidangan secara daring guna mendukung transparansi serta efisiensi proses peradilan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mengawal seluruh alur proses hukum yang berjalan secara kooperatif hingga memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
The post Kantor Pertanahan Kab. Jayawijaya Kawal Proses Hukum Perkara Pertanahan di PN Wamena first appeared on pembaruanpapua.com.