Residivis Curas Ditangkap di Jalan Trans Kimbim, Polres Jayawijaya Kembangkan Jaringan
WAMENA — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial WK alias Werelekma Kalolik di kawasan Lipi, Jalan Trans Kimbim, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (5/10/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIT setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras.
Sebelum bergerak ke lokasi, tim terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan (APP) yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Jayawijaya, IPDA M. Torib Basori, S.H., M.H.
Dalam apel tersebut, personel diingatkan untuk mengutamakan keselamatan serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dalam penggunaan senjata api.
Tim kemudian bergerak menggunakan dua unit kendaraan roda empat menuju lokasi. Saat melihat kedatangan petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel, WK berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal, polisi kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aksi kejahatannya di wilayah Wamena.
Salah satunya adalah Jalan SD Percobaan pada 6 Agustus 2026. Di lokasi tersebut, WK diduga melakukan aksi curas bersama dua rekannya. Sepeda motor hasil kejahatan kemudian disebut dijual kepada seorang penadah di kawasan Sinakma.
Selanjutnya, pelaku juga diduga terlibat dalam aksi curas di Jalan Trans Kimbim pada 25 Agustus 2026 bersama kelompoknya.
Sementara pada 31 Agustus 2026, WK diduga melakukan aksi curas di kawasan Jalan Diponegoro–Ahmad Yani. Kasus tersebut disebut belum dilaporkan secara resmi oleh korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, WK diduga memiliki peran aktif dalam aksi kejahatan, mulai dari mengancam korban menggunakan pisau, membawa kabur sepeda motor, hingga menjual kendaraan hasil curian kepada penadah.
Polisi juga menyebut WK merupakan residivis kasus serupa pada 2021. Ia diduga tergabung dalam kelompok kejahatan yang sebelumnya telah menyeret salah satu rekannya berinisial WK, yang diamankan pada awal September 2026.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, IPTU Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas aksi kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurut Marcelino, penangkapan WK diharapkan dapat mempersempit ruang gerak kelompok pelaku kejahatan jalanan di wilayah Jayawijaya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku serta kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
Polres Jayawijaya juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan pelaku. Informasi tersebut dinilai membantu polisi dalam menindaklanjuti potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya.
Seluruh rangkaian penangkapan dan pengembangan kasus berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
The post Residivis Curas Ditangkap di Jalan Trans Kimbim, Polres Jayawijaya Kembangkan Jaringan first appeared on pembaruanpapua.com.