9 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Mantan Guru Gibran Sakit Hati, ‘Nggak mungkin sekelas Pak Jokowi putranya tidak lulus SMA’

Oposisi Cerdas | Rohwati, mantan guru Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat bersekolah di SMP Negeri 1 Surakarta, mengaku sakit hati mendengar anggapan bahwa mantan muridnya itu tidak lulus SMA.
Ia mengenang Gibran sebagai siswa yang memiliki kemampuan akademik baik dan bersikap sopan kepada guru.
Pernyataan Rohwati muncul ketika polemik dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perbincangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan pada 6 Oktober 2026.
“Kalau saya agak sakit hati. Nggak mungkin terjadi. Sekelas Pak Jokowi putranya tidak lulus SMA saya tidak mungkin. Terutama saya sebagai gurunya saya termasuk yang tidak terima. Bukan anak bodoh anak titipan. Dan memang keterima murni semua,” ujar Rohwati, dikutip Jumat (9/10/2026).
Rohwati mengajar Gibran pada periode 1999–2002. Ia menegaskan, menurut pengalamannya, Gibran diterima di SMPN 1 Surakarta melalui proses akademik, bukan karena status ayahnya, Joko Widodo, yang kemudian menjadi Presiden ke-7 RI.
Namun, kesaksian tersebut menggambarkan pengalaman Rohwati ketika mengajar Gibran di tingkat SMP. Keterangan itu tidak secara langsung menjelaskan status kelulusan Gibran dari SMA atau dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi sorotan dalam perkara di MK.
Rohwati Kenang Kemampuan Bahasa Inggris Gibran
Selain persoalan penerimaan di sekolah, Rohwati mengingat kemampuan Bahasa Inggris Gibran yang dinilainya cukup baik.
Menurut dia, kemampuan tersebut membuat keputusan Gibran melanjutkan pendidikan di Singapura terasa wajar.
“Saya sering mencocokkan dengan Bahasa Inggris termasuk bagus. Makanya ke luar negeri. Wajar banget kalau sekolah di Singapura,” katanya.
Rohwati juga menilai Gibran memiliki kemampuan Bahasa Jawa yang baik.
“Bagus. Mas Gibran termasuk Bahasa Jawanya juga bagus. Biasanya anak-anak yang Bahasa Jawanya bagus Bahasa Inggrisnya juga bagus,” ujarnya.
Kesaksian itu memperlihatkan penilaian pribadi Rohwati terhadap kemampuan bahasa mantan muridnya. Namun, kemampuan akademik yang diamati saat SMP tidak dapat dijadikan bukti langsung mengenai penyelesaian pendidikan pada jenjang berikutnya.
Mantan Guru Sebut Gibran Tetap Sopan kepada Guru
Rohwati juga mengenang Gibran sebagai siswa yang menjaga sopan santun terhadap guru. Menurut dia, sikap tersebut tetap terlihat setelah Gibran memasuki dunia politik dan menjabat Wali Kota Solo.
“Kebetulan Pak Jokowi anaknya mengikuti adat. Yang saya tahu sopan banget. Terutama kalau sama guru,” kata Rohwati.
Ia mengatakan Gibran masih menunjukkan sikap hormat ketika bertemu guru-gurunya setelah menjadi wali kota.
“Bahkan sudah jadi Wali Kota saya masih guru ketika tahu cium tangan kalau ketemu gurunya. Dari SMP itu kesan sangat menonjol,” ujarnya.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari kenangan Rohwati tentang karakter Gibran. Meski demikian, persoalan yang diperdebatkan dalam perkara di MK berkaitan dengan persyaratan pendidikan dan dokumen pendukungnya, bukan perilaku Gibran ketika masih bersekolah.
Apa Sebenarnya Temuan MK soal Pendidikan Gibran?
Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10/2026) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tingkat SMA atau sederajat.
Temuan itu perlu dibaca sesuai konteks putusannya. MK tidak menyatakan permohonan dapat dikabulkan dan tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Karena itu, tidak ditemukannya dokumen yang dimaksud dalam pemeriksaan perkara tidak boleh langsung disamakan dengan kesimpulan bahwa Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan menengah.
Sebaliknya, kesaksian mantan guru di tingkat SMP juga tidak dapat menggantikan dokumen resmi untuk memastikan status pendidikan tersebut.
Status Kelulusan, Penyetaraan, dan Syarat Pencalonan Berbeda
Polemik ini mencakup sejumlah persoalan yang saling berkaitan, tetapi perlu dibedakan.
Pertama, status kelulusan pendidikan menengah, yakni apakah seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
Kedua, dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri, yang berkaitan dengan pengakuan kualifikasi pendidikan berdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku.
Ketiga, pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden, yang merupakan persoalan hukum dan harus dinilai berdasarkan peraturan serta bukti yang relevan.
Kesaksian Rohwati memberikan gambaran tentang Gibran ketika masih menjadi siswa SMPN 1 Surakarta. Akan tetapi, kesaksian itu tidak menjawab secara langsung persoalan dokumen pendidikan luar negeri yang dibahas dalam perkara MK.
Di sisi lain, putusan MK juga harus dipahami berdasarkan amar dan pertimbangannya, tanpa memperluas temuan hakim menjadi kesimpulan yang tidak dinyatakan dalam putusan.
Kesaksian Mantan Guru Belum Menjawab Polemik Dokumen
Pernyataan Rohwati menambah perspektif personal mengenai perjalanan pendidikan Gibran. Ia mengenang mantan muridnya sebagai siswa dengan kemampuan bahasa yang baik dan sikap hormat terhadap guru.
Namun, untuk menjawab polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran, keterangan tersebut perlu dibedakan dari bukti administratif yang berkaitan dengan kelulusan dan penyetaraan pendidikan.
Penjelasan berbasis dokumen tetap diperlukan agar publik dapat memahami persoalan tersebut secara utuh. Dengan begitu, kesaksian personal, bukti administrasi, dan pertimbangan hukum tidak tercampur menjadi satu kesimpulan.
Dalam perkara ini, MK telah menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, kesaksian Rohwati tetap berada pada ruang lingkup pengalamannya sebagai guru Gibran ketika bersekolah di tingkat SMP.