10 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Oposisi Cerdas | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 harus menjadi momentum introspeksi bagi penyelenggara negara.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berpandangan bahwa, putusan tersebut tidak cukup hanya dijadikan pembelajaran, tetapi juga harus menjadi teguran agar penyelenggaraan Pemilu ke depan berjalan lebih baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekedar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” kata Doli kepada wartawan, yang dikutip dari RMOL Sabtu, 10 Oktober 2026.
Meski memberikan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu, Doli menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan MK. Ia juga mengapresiasi Mahkamah yang dinilainya mampu menempatkan diri sebagai lembaga hukum dengan membedakan kewenangan yudisial dan ranah politik.
“Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,” ujarnya.
Doli mengatakan, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa setiap proses politik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara harus berlandaskan konstitusi, kepatuhan terhadap aturan, integritas, dan tanggung jawab.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Doli menyebut putusan MK dapat menjadi bahan penting dalam pembahasan dan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu mendatang. Ia mendorong agar ketentuan mengenai persyaratan, rekrutmen, dan seleksi calon pemimpin maupun wakil rakyat diperjelas.
“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” jelasnya.
Ia berharap pembenahan regulasi tersebut dapat menghasilkan mekanisme pencalonan dan seleksi yang lebih terperinci serta transparan, baik untuk pemimpin maupun wakil rakyat di tingkat pusat dan daerah.
“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” katanya.
Terkait tindak lanjut politik setelah putusan tersebut, Doli menyebut keputusan berikutnya bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR. Namun, ia menegaskan setiap langkah harus mengutamakan kepentingan rakyat dan negara.
“Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR. Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, tetapi hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan tersebut diajukan sedikitnya 12 orang, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.