17 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Jokowi Duga Ada Operasi Politik dan Penumpang Gelap di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran

Oposisi Cerdas | Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyebut adanya operasi politik terstruktur serta keberadaan penumpang gelap di balik bergulirnya tuduhan dan polemik ijazah palsu yang mengarah pada dirinya serta sang putra, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat merespons pertanyaan awak media di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). 
“Sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik dan penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai,” ujar Jokowi, Jumat (16/10/2026).
Jokowi menilai, manuver dan tekanan politik yang dialamatkan kepada dirinya maupun Gibran merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam panggung politik nasional. Meski demikian, ia menyayangkan pengguliran isu ini karena berpotensi mengalihkan perhatian publik dari persoalan-persoalan bangsa yang jauh lebih strategis dan krusial. 
Jokowi juga tak menampik bahwa motif di balik operasi politik tersebut diduga kuat bertujuan untuk merusak atau menurunkan reputasi politik (degrade) dirinya dan Wapres Gibran. 
Isu mengenai dokumen pendidikan dan ijazah ini sebelumnya kembali menghangat seiring dengan bergulirnya wacana penggunaan Hak Angket oleh sejmlah fraksi di DPR. Menanggapi pergerakan di parlemen tersebut, Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa penggunaan hak angket merupakan hak konstitusional yang sah milik setiap partai politik.
“Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR,” ujar Jokowi. 
Diketahui, wacana penggunaan hak angket di parlemen kembali mencuat seiring bergulirnya polemik keabsahan dokumen ijazah penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. 
Sejumlah kalangan mendesak DPR untuk menggulirkan hak angket guna melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan atas pemenuhan syarat administratif tersebut.
Sesuai aturan perundang-undangan, Hak Angket merupakan instrumen resmi yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas, strategis, serta diduga kuat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, wacana Hak Angket DPR tersebut terus menjadi salah satu sorotan utama dalam perkembangan isu politik nasional
Sumber: inews
Foto: Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan persi terkait wacana hak angket DPR terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka di rumahnya, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). (Foto: Ary Wahyu).