28 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Puji Presiden Brasil Lulusan SD, Said Didu Sentil Jimly: Membela Dinasti Jokowi Kok Semangat Banget

Oposisi Cerdas | Muhammad Said Didu selaku pengamat kebijakan publik menanggapi pujian yang dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie terhadap terpilihnya kembali Luiz Inácio Lula da Silva sebagai Presiden Brasil untuk masa jabatan keempat, meski berlatar belakang pendidikan SD.
Menurut Said Didu, sebagai seorang ahli hukum, Jimly seharusnya memahami perbedaan aturan perundang-undangan di Indonesia dan Brasil terkait persyaratan pendidikan bagi calon presiden maupun calon wakil presiden.
“Pak @JimlyAs sebagai ahli hukum.Undang-Undang mereka mungkin memang mengizinkan, sementara UU kita mengharuskan persyaratan ijazah,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (27/10).
Ia menilai pujian Jimly terhadap Lula mengandung pesan yang seolah membela dinasti politik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengingat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ini sedang menjadi sorotan terkait polemik ijazah.
“Membela dinasti Jokowi kok semangat banget Pak. Biar lebih seru – mulai sekarang Bapak pimpin tim sukses Jan Ethes (cucu Jokowi) aja Pak,” tegasnya.
Sebelumnya, Jimly memuji Lula karena kembali terpilih sebagai Presiden Brasil. Ia menyoroti latar belakang pendidikan Lula yang hanya menamatkan sekolah dasar dan mengikuti pendidikan keterampilan, namun tetap mampu memenangkan pemilihan presiden pada Minggu (25/10/2026). Dalam kontestasi tersebut, Lula mengalahkan pesaingnya dari kubu sayap kanan, Flávio Bolsonaro, putra mantan Presiden Jair Bolsonaro.
“Hebat, Presiden Brazil Lula da Silva kmbali trpilih jadi Presiden ke4 kalinya. Pdhal cuma tamat SD & kursus ktrampilan,” tulisnya di akun X pribadinya dikutip Senin (26/10).
Jimly kemudian mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan dalam Konstitusi Brasil yang mengatur syarat pencalonan peserta pemilu.
“Karena di Pasal 14 ayat (4) UUD Brazil, smua kandidat pemilu baik parlemen maupun pres/wapres hrs trdaftar sebagai pemilih & tidak buta huruf,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat diketahui mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada awal Oktober 2026.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.