12 Mei 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Satuan Resnarkoba Polres Mimika Ungkap Kasus Sabu Di Jalan Ahnad Yani Timika

Polda Papua Tengah – Mimika. Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/XII/2025/SPKT.SatuanResnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 8 Desember 2025. Selasa. (9/12/2025).

Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy aona,SE menjelaskan bahwa seorang pria berinisial AMR (24) berhasil diamankan oleh tim Opsnal Resnarkoba pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIT di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al Furkon Timika. Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimin Iptu Heri Setia Budi mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di jalan A. Yani Timika setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal menuju alamat yang di mkasud guna melakukan pemantauan yang mana Tim Opsnal mencurigai seseorang yang gerak gerik mencurigakan di TKP.

Hempy menjelaskan juga bahwa sekitar jam 20.30 Wit Tim Opsnal  melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di ketahui berinisial AMR dan benar setelah Tim Opsnal melakukan penagkapan Tim Opsnal berhasil menemukan 2 (dua) paket plastik bening kecil dan 1 (satu) paket plastik bening sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang menurut pengakuan pelaku bahwa benar Paketan Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang di sita tersebut merupakan milik pelaku yang di simpan pelaku di dalam tas samping miliknya, selanjutnya Tim membawa pelaku menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– 2 (dua) paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
–  1 (satu) paket plastik klip bening Sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
–  1 (satu) buah bong alat hisap sabu.
– 1 (satu) buah tas samping warna biru.
– 1 (satu) buah bekas roko anation bold hitam.
– 1 (satu) buah bekas pembungkus  bumbu kaldo Sedap.
– 1 (satu) yunit sepeda motor RX King warna hitam.
– 1 (satu) buah HanPhone merek Samsunh S21 Ultra warna hitam
Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Mimika mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika.