13 Mei 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Kasus Penganiayaan Di Busiri Telah Sampai Tahap II

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. ‎Polsek Mimika Baru. Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kembali menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II kasus penganiayaan di jalan busiri ujung, Kamis (11/12/25).

‎Dalam proses penyerahan Tersangka PA Alias Epen (50) bersama Barang bukti berupa 1 buah pisau sangkur dengan panjang 30 Cm ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha  S.Tr.K, MH bersama penyidik yang melakukan penanganan kasus dimaksud.

‎Penyerahan Tersangka dan Barang bukti / Tahap II kasus Penganiayaan ini didasari oleh surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-2488A/R.1.19/Eoh/11/2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).

‎Disela-sela kegiatannya Kanit Reskrim Ipda Teguh Krishandi Fardha, S.Tr.K, MH menjelaskan bahwasanya proses Tahap II ini berjalan lancar berkat koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika.

‎”Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini berjalan lancar berkat kerjasama tim dan tingkat koordinasi serta komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika” ungkapnya.

‎Dalam proses penyerahan tersangka AY alias Epen bersama barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Ibu Maria Petrona Dity Justitia Masela, SH.

‎Perlu diketahui, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh pihak Korban Benediktus Fautngil secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru dua hari setelah kejadian dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/100/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 15 Oktober 2025.

‎Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K dalam konfirmasinya membenarkan proses penyerahan Tersangka dan Barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri ujung dan hal tersebut sesuai dengan prosedural yang berlaku.

‎”Benar, kasus penganiayaan di Busiri telah Dilakukan Tahap II dan hal itu sesuai dengan prosedural yang berlaku” jelas Kapolsek di ruang kerjanya.

‎Lanjutnya “Setelah proses ini, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas”.

‎Dengan diserahkannya Tersangka dan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan, atas perbuatannya Tersangka PY alias EPEN dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

‎Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak kepolisian resmi selesai dan perkara jenis sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk Proses penuntutan lebih lanjut di persidangan. “jelasnya.