Pria di Babulu Ini Diciduk Petugas, Sabu 50 Gram Berhasil Diamankan
PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara Polda Kaltim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sabtu/(09/5/2026).
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah RT 019 Desa Babulu Darat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai. Pada Kamis, 07 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan kawasan RT 019 Desa Babulu Darat.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial S (29). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kemasan minuman teh kotak warna kuning cokelat yang di dalamnya berisi lima paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto mencapai 50,06 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban, uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang langsung direspons cepat oleh anggota di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka berada,” ungkap Iptu Gede Wijaya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Penajam Paser Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Resnarkoba juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres PPU menegaskan bahwa jajaran Polres PPU akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
The post Pria di Babulu Ini Diciduk Petugas, Sabu 50 Gram Berhasil Diamankan first appeared on Beritakaltimterkini.com.