5 Juni 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Terdakwa TPPU Gus Yazid Ngaku Uang Korupsi Dipakai untuk Kampanye Menangkan Prabowo di Pilpres

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Yazid atau yang dikenal sebagai Gus Yazid, membuat pernyataan kontroversial usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (3/6/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyeret nama Presiden RI Prabowo Subianto dan mengklaim pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yazid saat keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Ia mempertanyakan proses penegakan hukum yang menurutnya belum menyentuh sejumlah pihak yang disebut-sebut terkait dalam perkara yang sedang bergulir.
Dalam keterangannya, Gus Yazid juga menyinggung nama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.
Ia mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebutnya belum diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Menurut Gus Yazid, terdapat aset yang telah disita negara dengan nilai melebihi angka kerugian yang tercantum dalam tuntutan terhadap dirinya.
Ia menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses persidangan.
Tak hanya itu, Gus Yazid mengaku pernah mendapatkan janji terkait kemungkinan pengampunan apabila terdapat pengembalian aset atau kerugian negara.
Dalam pernyataannya, ia secara langsung menyebut nama Presiden Prabowo dan meminta janji tersebut ditepati.
Namun hingga saat ini, tidak ada keterangan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun pihak Presiden terkait klaim yang disampaikan terdakwa tersebut.
Mengaku Timses Prabowo-Gibran
Pernyataan paling menyita perhatian muncul ketika Gus Yazid mengaku pernah menjadi bagian dari tim sukses pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Ia bahkan mengklaim dana yang menjadi objek perkara pernah digunakan untuk kegiatan sosial berupa pengobatan gratis yang dikaitkannya dengan upaya pemenangan pasangan tersebut.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih berupa klaim sepihak dari terdakwa di luar materi persidangan dan belum didukung bukti yang dipaparkan di hadapan publik.
Sebelum memasuki ruang sidang, Gus Yazid juga menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.
Ia menilai kebenaran dalam perkara tersebut pada akhirnya akan terungkap dan mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Menurutnya, apabila suatu saat terbukti tidak terdapat kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan, maka dampak yang ditimbulkan dari proses hukum tersebut tidak dapat dipulihkan.
Hingga saat ini, proses persidangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Gus Yazid masih berlangsung.
Klaim-klaim yang disampaikan terdakwa, termasuk mengenai keterlibatan dalam tim pemenangan Pilpres 2024 maupun penggunaan dana yang dipersoalkan, masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran, maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut oleh terdakwa dalam pernyataannya kepada media.