11 Juni 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

Tersangka tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo cs hingga kini belum ditahan. Penahanan belum dilakukan meski Roy Suryo cs telah diumumkan sebagai tersangka sejak tujuh bulan lalu atau pada November 2025.
Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan polisi dan jaksa ragu dalam menangani perkara tersebut.
“Saya awali dengan satu adagium yang ini sebenarnya dikenal di persidangan, namun tampaknya inilah yang membuat kepolisian juga kejaksaan ragu terhadap perkara ini,” kata Ahmad dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Babak Baru, Berkas Lengkap, Ijazah Diuji!’ yang tayang di iNews, Rabu (10/6/2026).
Dia mengatakan keraguan polisi dan jaksa semakin bertambah ketika mendengar argumentasi dalam program Rakyat Bersuara. Oleh karena itu, dia mendesak sudah sepatutnya polisi dan jaksa menghentikan kasus ijazah Jokowi tersebut.
“Bahkan, di khusus malam ini kalau pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan pihak Kejaksaan Kejati DKI melihat argumentasi yang hadir dalam program Rakyat Bersuara malam hari ini, saya meyakini Polda dan Kejati DKI makin ragu,” tuturnya.
Bahkan, kata dia, sudah sepatutnya polisi dan jaksa melepaskan status tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tersebut. Dia mengutip adagium hukum bahwa lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah.
“Ada azas hukum yang disebut dan ini sebenarnya di persidangan, dan tampaknya ini diterapkan dalam proses penyidikan, yakni In dubio pro reo, jika ragu-ragu lepaskan. Makanya dikenal adagium lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah,” katanya.
Dia mengaku heran kubu Jokowi di satu sisi menyebut berkas perkara telah lengkap, namun masih mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo.
“Kalau memang ini sudah lengkap, maka P21 itu menjadi penanda kewenangan itu sudah berpindah dari penyidik kepada jaksa. Lalu apa urusannya meminta penyidik nahan-nahan?” kata Ahmad.
Dia menilai desakan penyidik menahan Roy Suryo tidak relevan apabila status berkas perkara benar-benar telah dinyatakan lengkap. Sebab, kewenangan perkara telah beralih ke jaksa penuntut umum.
“Kalau satu sisi meyakini bahwa berkas ini sudah lengkap P21, tetapi meminta agar penyidik melakukan penahanan, gak nyambung,” ujarnya.
Ahmad juga menyoroti pernyataan yang berulang kali disampaikan kubu Jokowi mengenai status P21 perkara tersebut. Menurut dia, pengumuman mengenai kelengkapan berkas perkara merupakan kewenangan kejaksaan, bukan kepolisian maupun pihak pelapor.
“Kalau kita bicara pengumuman berkas lengkap, itu bukan kewenangan polisi, apalagi kewenangan Bung Ade Darmawan,” katanya.
Dia mempertanyakan dasar informasi yang digunakan kubu Jokowi sehingga berulang kali menyatakan perkara tersebut telah mencapai tahap P21 di berbagai kesempatan.
“Maka pada dasarnya kubu Jokowi berulang kali mengatakan ini berkas P21. Pertanyaannya, apa dasarnya di seluruh media mengatakan ini P21?” ujarnya.
Sumber; inews
Foto: Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)