24 Juni 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Roy Suryo-Dokter Tifa Ditawari Restorative Justice, Tim Hukum Merah Putih: Bukan Ajakan Jokowi

Tim Hukum Merah Putih, Suhadi menegaskan penawaran restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bukan berasal dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Restorative justice itu terkait kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi yang menjerat keduanya.
Menurutnya, mekanisme RJ dalam proses hukum merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan bukan inisiatif pribadi pihak tertentu, termasuk Jokowi.
“RJ itu harus dua arah, Pak Jokowi mau gak dalam kaitan ini. Jadi itu bukan ajakan Pak Jokowi, itu perintah undang-undang,” kata Suhadi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Dia menjelaskan, penerapan restorative justice dalam suatu perkara juga tetap bergantung pada kesepakatan para pihak, termasuk pengakuan dari tersangka. Bahkan, dalam prosesnya, jaksa tetap akan menanyakan sikap tersangka terhadap kesalahan yang dituduhkan.
“Begitu pun nanti di persidangan RJ itu tetap akan ditanyakan lagi, saudara mengakui kesalahan?” ujarnya.
Suhadi menambahkan, penawaran RJ yang dilakukan jaksa merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP baru, khususnya pada tahap pelimpahan perkara. Namun, dia menegaskan RJ tidak serta-merta terjadi karena harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Meski demikian, pihaknya memastikan tetap akan mengawal proses hukum yang berjalan dalam kasus ijazah Jokowi. Dia menegaskan proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini betul-betul mengejutkan dan mengecewakan karena semangat reformasi penegakan hukum sedang digalakkan,” katanya.
Suhadi juga menyinggung Roy Suryo dan Dokter Tifa yang tetap aktif menuding ijazah Jokowi palsu setelah ditetapkan sebagai tersangka. 
“Roy Suryo-Tifa ini hampir setiap hari setelah ditetapkan tersangka masih bicara ke media,” ujarnya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat dirawat di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. 
Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Penangguhan dilakukan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga.
Sumber: inews
Foto: Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Foto: Isra Triansyah)