9 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Kantor Pertanahan Jayawijaya Lakukan Pemeriksaan Setempat Atas Perkara 18/PDT.G/2025/PN.WMN di Wamena Kota

Wamena, 7 Juli 2026 – Guna memastikan kepastian hukum dan kejelasan objek sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Pengadilan Negeri (PN) Wamena menggelar Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (6/7/2026). Kegiatan ini dilakukan atas perkara perdata nomor 18/PDT.G/2025/PN.WMN yang berlokasi di Kelurahan Sinakma, Distrik Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya.

Pemeriksaan setempat ini merupakan agenda krusial dalam proses persidangan pertanahan. Tujuannya adalah untuk mencocokkan data yuridis yang ada di dalam berkas persidangan dengan kondisi fisik di lapangan, mulai dari batas-batas tanah, letak objek, hingga luas tanah yang menjadi materi gugatan secara riil.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Ibu Maria Martha Batmommolin, menegaskan bahwa peninjauan langsung ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan akurat bagi jalannya persidangan.

Beliau juga menambahkan bahwa langkah ini diambil demi tegaknya keadilan yang berbasis data riil. “Langkah persuasif dan teknis seperti Pemeriksaan Setempat ini sangat efektif untuk menghindari potensi konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah terlindungi dengan berkepastian hukum,” pungkasnya

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya dalam PS ini memegang peran yang sangat vital. Sebagai instansi teknis yang menguasai data spasial dan administrasi pertanahan, tim dari seksi sengketa bertindak sebagai penunjuk data otentik ploting tanah.

The post Kantor Pertanahan Jayawijaya Lakukan Pemeriksaan Setempat Atas Perkara 18/PDT.G/2025/PN.WMN di Wamena Kota first appeared on pembaruanpapua.com.