KPK Bongkar Dugaan Uang Haram di Bea Cukai
Oposisi Cerdas | Pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai bergerak ke arah penelusuran aliran uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan penerimaan oleh oknum DJBC yang berkaitan dengan proses importasi barang dari Blueray.
Langkah tersebut terlihat dari pemeriksaan terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJBC, yakni Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap informasi mengenai dugaan penerimaan yang dilakukan oknum di lingkungan DJBC dalam proses importasi barang dari Blueray.
“Kedua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, berkaitan dengan importasi barang dari Blueray,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Pemeriksaan dua PNS DJBC ini memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada perkara yang sebelumnya telah mencuat. Lembaga antirasuah tersebut justru membuka ruang untuk menelusuri dugaan penerimaan oleh pihak lain.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan telah diterbitkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka. Sedangkan satu sprindik lainnya masih berada dalam tahap penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.
Nama Blueray Cargo juga telah muncul dalam rangkaian pengembangan perkara. Taufik sebelumnya membenarkan pengakuan bos Blueray Cargo, John Field, yang menyatakan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda, selaku Kepala Bea Cukai Kediri.
Kini, pemeriksaan terhadap saksi dari internal DJBC menjadi bagian penting bagi KPK untuk merangkai dugaan penerimaan tersebut dengan proses importasi barang dari Blueray.
KPK masih harus mengurai secara terang siapa oknum yang diduga menerima, bagaimana penerimaan itu terjadi, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Pengembangan penyidikan ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC berpotensi memiliki rangkaian yang lebih luas dari perkara yang telah diketahui sebelumnya.
Sumber: monitorindonesia
Foto: KPK RI (Foto: Dok MI)
