MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama
Oposisi Cerdas | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan mengenai indikator penetapan status bencana nasional.
MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah sebelumnya memuat lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Namun, melalui putusan tersebut, MK menetapkan status bencana nasional dapat ditentukan berdasarkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut. Jumlah korban ditempatkan sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo dalam sidang, Jumat (28/8/2026).
MK mempertimbangkan penerapan lima indikator secara kumulatif berpotensi membuat proses penetapan status bencana nasional menjadi lebih lambat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penanganan bencana secara cepat, khususnya pada tahap tanggap darurat.
Menurut MK, penyederhanaan menjadi minimal tiga indikator diperlukan agar pemerintah dapat mengambil keputusan lebih dini ketika terjadi bencana dengan dampak besar.
Selain itu, perubahan tersebut diharapkan mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif dalam menangani bencana yang terjadi di daerah.
“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Sumber: inews
Foto: Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Danandaya Arya)
1.jpg)