4 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Said Didu: 50 Ribu Korban MBG Diracun, Tapi Tak Ada yang Dipidana

Oposisi Cerdas | Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyayangkan belum adanya tindakan hukum terkait kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menegaskan, hingga kini tercatat sekitar 50.000 penerima manfaat mengalami keracunan, namun tidak ada satu pun pihak yang dibawa ke meja hijau.
“Sudah sekitar 50.000 rakyat diracun dari MBG yang gunakan uang rakyat – tapi tidak ada satu orang pun yang dipidana dari kasus tersebut,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (4/9).
“Apakah pemilik dan karyawan SPPG memang kebal hukum?” imbuhnya.
Data Surveilans Kemenkes
Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Komisi IX DPR RI per 2 September 2026, tercatat 50.059 orang pernah menjadi korban keracunan. Angka tersebut berasal dari 560 kejadian keracunan massal di 245 kabupaten/kota dari 36 provinsi dalam dua tahun terakhir (2025–2026).
Sejumlah kasus besar terjadi di Rembang, Sidoarjo, Agam, dan Jombang, yang diduga kuat dipicu oleh lamanya waktu tunggu distribusi makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersentralisasi ke sekolah-sekolah, sehingga makanan menjadi basi.
Desakan DPR
Akibat tembusnya angka 50 ribu korban, Komisi IX DPR RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera merombak sistem. DPR mendorong agar model distribusi beralih ke dapur berbasis sekolah guna menekan risiko kontaminasi pangan, sekaligus menekankan perlunya penegakan hukum pidana terhadap penyedia yang lalai.