12 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Polisi Ungkap Massa Kerusuhan DPR 27 Agustus Dibayar Rp40.000-Rp70.000

Oposisi Cerdas | Polisi mengungkap tiga klaster skema pendanaan massa dalam kerusuhan demo perampasan aset di DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Hasil penyidikan Polda Metro Jaya menemukan adanya pembayaran Rp40.000 hingga Rp70.000 per orang untuk menggerakkan massa.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Inanuddin mengatakan, penyidik menemukan pihak yang mendanai serta menggerakkan massa dalam kerusuhan tersebut.
“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa. Klaster 1 tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal perorang Rp40.000,” ujar Iman pada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Iman menjelaskan, klaster pertama melibatkan tersangka berinisial JT sebagai koordinator lapangan. JT disebut diperintah seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL mendapat order dari KHT alias HY, sedangkan KHT disebut mendapat order dari SO.
Polisi masih mendalami pihak yang disebut sebagai intellectual dader dalam klaster tersebut, termasuk pihak yang mengorder penyiapan massa dan pendanaan.
Pada klaster kedua, penyidik menemukan peran koordinator lapangan berinisial ER. Polisi masih mendalami keterlibatan ER yang disebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
“Klaster 2, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000 per kepala,” tuturnya.
Berbeda dengan klaster pertama, ER disebut mendapat order dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap badan hukum tersebut dan belum mengungkap identitasnya secara detail.
“Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER,” jelasnya.
Sementara klaster ketiga berkaitan dengan tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara eksploitasi anak. Ketiganya disebut menggerakkan anak-anak sekaligus memberikan pembayaran atau upah untuk hadir dan melakukan kerusuhan.
“Ketiganya sedang melakukan atau menjalani proses penyidikan pada Direktorat PPA dan TPPO, dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” paparnya.
Iman menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak yang berada di balik penggerakan massa serta penyediaan dana.
“Kami sampaikan bahwa perkara yang kami tangani perkara kerusuhan, tidak ada kaitannya dengan perkara penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa,” kata Iman.
Sumber: inews
Foto: Massa kerusuhan DPR pada 27 Agustus dibayar Rp40.000-Rp70.000. (Foto: iNews.id)