Ferdinand Apresiasi MK Kasih Jalan Denny Indrayana Cs Gugat Keabsahan Jabatan Gibran
Oposisi Cerdas | Politisi dari PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean menilai posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden saat ini dalam posisi yang kurang nyaman.
Penilaian tersebut mengemuka menyusul langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 pada 16 September 2026 lalu.
“Jabatan Gibran sebagai wakil presiden kali ini tempatnya benar-benar diujung tanduk,” kata Ferdinand dalam statemennya yang dikutip Holopis.com, Senin (21/9/2026).
Ferdinand menjelaskan, aturan baru tersebut mengatur tentang penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di luar waktu normal. Dengan terbitnya PMK tersebut, permohonan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana terkait uji keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden—yang sebelumnya terkendala batas waktu atau kedaluwarsa—kini akan diproses, disidangkan, dan diputus oleh MK. Gugatan tersebut secara spesifik mempersoalkan syarat pendidikan minimal setingkat SLTA sederajat.
“Dengan terbitnya PMK nomor 1 tersebut maka permohonan Denny Indrayana akan diproses, akan disidangkan, akan dibuktikan, dan akan diputus oleh mahkamah nantinya,” ujar Ferdinand.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika nantinya dalam persidangan terbukti bahwa dokumen pendidikan atau surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait sekolah Gibran di Singapura dan Australia tidak memenuhi standar setingkat SLTA di Indonesia, maka pencalonan tersebut dapat gugur. Menurutnya, hal ini tentu berdampak besar pada status jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
“Ketika semua alat-alat bukti yang akan disuguhkan oleh pemohon tentang bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sederajat atau bahwa keputusan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah yang memberikan surat penyetaraan kepada pendidikan Gibran di Singapura dan Australia itu menjadi setingkat SLTA di sini gugur, maka pencalonan Gibran sebagai wakil presiden Republik Indonesia pada 2024 akan dinyatakan gugur,” terangnya.
Kendati demikian, Ferdinand mengaku mengapresiasi langkah progresif yang diambil oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut. Ia menilai para hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra serta para hakim Mahkamah Konstitusi lainnya, memiliki integritas yang cukup dapat dipercaya untuk memimpin proses peradilan secara adil dan transparan demi menegakkan kebenaran.
“Ini sungguh terobosan hukum bagi saya yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi dan terbitnya PMK tersebut menunjukkan bahwa mahkamah ingin kebenaran ditegakkan, ingin kebenaran ditemukan,” tambahnya.
Tak Percaya Gibran Punya Ijazah SMA atau Sederajat
Di sisi lain, Ferdinand juga mengatakan bahwa dirinya adalah salah satu orang yang menyangsikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA atau sederajat. Di mana ijazah tersebut diklaim didapat anak sulung Joko Widodo itu dari Singapura.
“Kira-kira pendapat saya, saya orang yang meragukan tentang penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terhadap sekolah-sekolah yang diikuti oleh Gibran di Singapura maupun di Australia bahwa itu sudah setara dengan SLTA,” tandas Ferdinand.
Karena untuk bisa menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat, di Indonesia butuh waktu sekolah sampai 12 tahun dengan berbagai jenjang pendidikannya. Jika memang fakta-fakta persidangan dalam gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawannya itu mampu membuktikan kealpaan ijazah SMA
“Ini akan menarik kita lihat, karena saya juga tidak menduga kalau Mahkamah Konstitusi mengeluarkan peraturan yang baru terkait permohonan saudara Denny Indrayana ini,” tukasnya.
Oleh sebab itu, Ferdinand menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran hakim MK yang telah membuka pintu gugatan untuk validitas syarat dasar pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden 2024 lalu. Dan ia berharap upaya hukum yang dilakukan Denny Indrayana tersebut dapat mengakhiri polemik soal ijazah, karena Indonesia sudah lama menjadi bahan pergunjingan akibat persoalan ijazah bapak dan anak itu
Saya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi dan mengucapkan terima kasih kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kepada bapak Suhartoyo yang telah menerbitkan PMK tersebut, karena ini menjadi sangat penting, Indonesia tercoreng karena semua berita-berita tentang ijazah Gibran dan juga ijazah Jokowi ini,” ucapnya.
“Saya harap ini akan menjadi pintu untuk membuka kebenaran yang sebenar-benarnya,” pungkas Ferdinand.
Sumber: holopis
Foto: Gibran Rakabuming Raka/Net
