26 September 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

MoU Tiga Institusi di Intan Jaya, Kapolres Tegaskan Penanganan Laporan Harus Sesuai Koridor Hukum

INTAN JAYA – Kepolisian Resor Intan Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Kejaksaan Negeri Nabire memperkuat sinergi dalam penanganan laporan maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penguatan kerja sama tersebut dituangkan melalui Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Kabupaten Nabire, Jumat (25/9/2026), dan dihadiri Bupati Intan Jaya Aner Maeseni, Wakil Bupati Elias Agapa, Kapolres Intan Jaya Kompol Sofian C.A. Samakori, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire M. Yuris Rawando, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

Kapolres Intan Jaya Kompol Sofyan C.A. Samakori mengatakan, kesepahaman tersebut menjadi pedoman bersama agar setiap laporan atau pengaduan dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas, terukur dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing institusi.

“Yang kita bangun melalui nota kesepahaman ini adalah sinergi dan kepastian dalam penanganan setiap laporan atau pengaduan. Masing-masing pihak tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolres, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, koordinasi antara APIP dan APH penting dilakukan sejak adanya laporan yang memenuhi persyaratan, sehingga proses pemeriksaan maupun penegakan hukum dapat berjalan secara tepat dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Kita ingin setiap laporan ditangani secara profesional. Ada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila persoalannya merupakan kesalahan administratif, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administratif,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, kerja sama tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan internal pemerintah. Sebaliknya, MoU menjadi instrumen untuk memperjelas pola koordinasi dalam menjalankan fungsi masing-masing.

“Tidak ada kewenangan yang dikesampingkan. Justru melalui koordinasi ini kita memperjelas batas tugas masing-masing, sehingga penanganan laporan dapat dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam MoU tersebut, laporan atau pengaduan yang diterima terlebih dahulu melalui proses pengumpulan dan verifikasi data awal. Laporan yang memenuhi persyaratan kemudian dikoordinasikan sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing pihak. NOTA KESEPAHAMAN.pdf

Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan kerahasiaan data dalam setiap proses penanganan laporan.

“Kami juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas, kerahasiaan informasi dan tidak menyalahgunakan data yang diperoleh dalam proses penanganan laporan. Semua harus bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia berharap kesepahaman tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun aparatur pemerintahan mengenai mekanisme penanganan setiap laporan atau pengaduan.

“Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pengawasan yang berjalan efektif, serta penegakan hukum yang dilakukan secara tepat dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolres.

Penulis : Tim Humas Polda Papua Tengah

The post MoU Tiga Institusi di Intan Jaya, Kapolres Tegaskan Penanganan Laporan Harus Sesuai Koridor Hukum first appeared on pembaruanpapua.com.