Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Mendadak Hilang, Ombudsman: Kalau Tak Ada Apa-apa, Kenapa Dicopot?
Oposisi Cerdas | Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, menanggapi terkait sejumlah fasilitas mewah yang sebelumnya ditemukan oleh Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak mendadak hilang dari lokasi.
Ombudsman RI sebelumnya menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang ditutupi pagar berjarak sekitar 100 meter dari kantin di lingkungan lapas, yang ditutupi pagar kayu, Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menemukan “kamar mewah” untuk narapidana (napi) yang dilengkapi fasilitas rumah tangga seperti seperti televisi, pendingin ruangan (AC), kulkas, sofa, hingga tempat tidur.
Namun, fasilitas yang sempat terdokumentasi dalam temuan Ombudsman itu sudah tidak lagi berada di tempat semula saat kunjungan Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto melakukan investigasi.
Pihak Lapas sendiri sempat beralasan barang-barang tersebut dicopot karena dalam kondisi rusak, tapi tim pengawas internal menegaskan tetap mendalami siapa pihak yang memindahkan dan harus bertanggung jawab atas raibnya fasilitas tersebut.
Nasution mengatakan bahwa persoalan ini justru menimbulkan pertanyaan baru yang perlu didalami.
“Justru menambah soal, pertanyaannya kemudian nanti menjadi lebih luas, kalau tidak ada apa-apa, kenapa kemudian harus dirubah?” ungkapnya saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com Solo dalam program Kacamata Hukum, dikutip pada Selasa (29/9/2026).
Menurut Nasution, fasilitas di lapas seharusnya ditampilkan apa adanya tanpa perubahan, termasuk pencopotan AC yang terlihat oleh publik.
“Kalau tidak ada apa-apa, kenapa kemudian seperti yang dilihat di publik, kenapa AC dicopot dan seterusnya? Perlihatkan saja apa adanya kalau tidak ada apa-apa gitu,” tegas Nasution.
Nasution pun menyampaikan Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terkait persoalan tersebut.
“Tapi sekali lagi Ombudsman sedang melakukan pemeriksaan gitu kira-kira,” katanya.
Untuk diketahui, sebagai tindak lanjut, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas 2A Cibinong.
Pejabat yang dicopot sementara untuk menjalani pemeriksaan mendalam mencakup Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong; Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP); Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik); Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib); serta Kepala Urusan Umum.
Pengusutan Dirjenpas
Dirjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Mashudi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 orang guna mengusut temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong itu.
“Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” kata Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI terkait tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI, Senin (28/9/2026).
Mashudi menjelaskan, pemeriksaan maraton tersebut dilakukan tim investigasi gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel), Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara (Ditpatnal), hingga jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat.
Puluhan orang yang diperiksa tersebut di antaranya 21 narapidana asimilasi di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
“Dan satu (warga) binaan atas nama Ferdy Sambo (untuk) perkara pidana umum,” ujar Mashudi.
Sementara itu, dari pihak internal Lapas Cibinong, 35 pegawai yang diperiksa meliputi 21 staf Lapas serta 14 pejabat struktural, termasuk Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Mashudi menegaskan, proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung.
Selain itu, Mashudi juga mengatakan pihaknya tengah mendalami 13 bangunan rumah dinas di Lapas Cibinong yang ternyata tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara.
Mashudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, tim investigasi gabungan menemukan total ada 16 unit bangunan yang difungsikan sebagai rumah dinas atau mess pegawai Lapas Cibinong.
Namun, terdapat kejanggalan pada pencatatan aset bangunan-bangunan tersebut.
“Terkait rumah dinas mess pegawai, terdapat 16 unit, terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung,” kata Mashudi.
Mashudi menegaskan, tim investigasi saat ini sedang melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap bangunan yang berdiri di bantaran sungai itu.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ucapnya.
Ia mengingatkan data yang disampaikannya dalam RDP ini masih bersifat sementara. Mengingat proses investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan Ditjenpas masih terus berjalan.
“Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” tuturnya.
Untuk mengurai benang kusut terkait temuan Ombudsman ini, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan orang yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.
“Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang. Terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” imbuhnya.
