7 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Operasi Antik Noken 2026 Ungkap 9 Kasus Narkoba di Papua Tengah, 13 Tersangka Ditangkap

NABIRE – Polda Papua Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dan minuman keras selama pelaksanaan Operasi Antik Noken Tahun 2026. Operasi yang berlangsung selama 20 hari, sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, tersebut mengamankan 13 tersangka.

Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol Dr. Gustav R. Urbinas mengatakan, dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, tiga kasus ditangani langsung oleh Polda Papua Tengah, dua kasus oleh Polres Nabire dan empat kasus ditangani Polres Mimika.

“Dalam Operasi Antik Noken Tahun 2026, kami berhasil mengungkap sembilan kasus dengan 13 orang tersangka,” kata Gustav saat menyampaikan hasil operasi di Nabire, Rabu (7/10/2026).

Dari keseluruhan tersangka tersebut, lima orang ditangani penyidik Polda Papua Tengah, dua tersangka ditangani Polres Nabire dan empat tersangka lainnya diproses oleh Polres Mimika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar. Polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 46,5925 gram dan ganja seberat 100,9603 gram. Kita juga berhasil mengamankan minuman keras lokal jenis Cap Tikus sebanyak 187,8 liter dan minuman lokal jenis Bobo sebanyak 170 liter,” jelasnya.

Gustav mengungkapkan, khusus peredaran sabu, para pelaku menggunakan modus memesan narkotika dari luar Papua Tengah. Barang tersebut kemudian dikirim ke Papua Tengah menggunakan jasa pengiriman barang.

“Salah satu pengungkapan yang menonjol adalah kasus yang melibatkan seorang narapidana Lapas Kelas II Nabire berinisial AW. Dari balik lembaga pemasyarakatan, AW diduga memesan sabu dari Pulau Jawa dan mengendalikan peredarannya di wilayah Kabupaten Nabire,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Gustav, AW memanfaatkan seorang mantan narapidana berinisial RAT untuk menerima dan mengedarkan sabu tersebut. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,7404 gram yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE.

“Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus di Jalan Anna Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 187,8 liter minuman keras lokal yang diproduksi secara rumahan,” ungkapnya.

Gustav menambahkan Polisi juga berhasil menangkap seorang residivis sekaligus buronan Lapas Nabire dan DPO kasus penganiayaan Polres Nabire bernama Salomo Tekege pada 18 September 2026.

“Salomo ditangkap oleh Tim Khusus Polda Papua Tengah. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis ganja berupa 43 bungkus plastik bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang,” terangnya.

Menurut Gustav, apabila seluruh narkotika dan minuman keras yang diamankan tersebut berhasil diedarkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp168.653.530.

“Dari hasil operasi ini, diperkirakan sebanyak 473 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujarnya.

Gustav menegaskan para tersangka pengedar sabu, m dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Tahun 2023. Sementara pelaku kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan terkait produksi dan peredaran minuman keras lokal, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait perlindungan konsumen dan pangan sesuai dengan perkara masing-masing,” pungkasnya.

Gustav mengungkapkan, keberhasilan Operasi Antik Noken merupakan bentuk komitmen Polda Papua Tengah bersama seluruh jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah.

Namun, menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Polri juga terus melakukan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat, penyuluhan, pemetaan wilayah rawan serta membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.

“Kami menyadari pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika.

“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan ataupun terlibat dalam peredaran narkoba karena dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat merusak keluarga dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya

The post Operasi Antik Noken 2026 Ungkap 9 Kasus Narkoba di Papua Tengah, 13 Tersangka Ditangkap first appeared on pembaruanpapua.com.