11 Oktober 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

KPK Bongkar Dugaan Uang Muktamar NU dari OTT ATR/BPN

Oposisi Cerdas | Dugaan aliran uang untuk kepentingan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ikut menjadi sorotan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri asal-usul, tujuan, hingga kemungkinan aliran dana tersebut kepada pihak-pihak lain.
Penyidikan ini menjadi perhatian setelah KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik (BBE) dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh uang yang diamankan dalam operasi tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan. Penyidik tidak hanya menelusuri siapa yang memberikan uang, tetapi juga modus pemberian dan tujuan penggunaannya.
“Terkait dengan uang-uang yang diamankan pada peristiwa tertangkap tangan, tentunya semuanya didalami dan ini masuk ke materi penyidikan. Bagaimana modus-modus itu dilakukan, pihak-pihak siapa saja yang memberikan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta yang dikutip dari monitorindonesia, Sabtu (10/10/2026). 
KPK juga mendalami kemungkinan uang tersebut tidak berhenti pada para tersangka, melainkan mengalir kepada pihak lain.
“Apakah berhenti kepada pihak-pihak sebagai tersangka oleh KPK, atau kemudian uang-uang itu akan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.
Pernyataan Budi disampaikan ketika ditanya mengenai dugaan adanya uang yang disiapkan untuk kepentingan Muktamar NU, termasuk informasi mengenai kemungkinan pengantaran uang dari rumah salah satu tersangka menuju lokasi muktamar.
Orang Kepercayaan Nusron Belum Memberikan Jawaban Tegas
Nama Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, turut menjadi perhatian dalam pendalaman dugaan tersebut.
Seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu tengah malam, 7 Oktober 2026, Arif belum memberikan penjelasan tegas ketika ditanya mengenai dugaan uang yang disiapkan untuk Muktamar NU.
Arif sempat tertawa kecil sebelum menjawab, “Nanti Insya Allah terjawab, Pak.”
Ketika ditanya apakah uang tersebut disiapkan atas perintah Nusron Wahid, Arif kembali memberikan jawaban singkat.
“Masih proses ini, Pak,” katanya.
Ia kemudian menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya masih dalam proses penyidikan.
“Masih penyidikan terus,” pungkas Arif.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan tegas dari Arif mengenai dugaan uang untuk kepentingan muktamar maupun apakah dana tersebut berkaitan dengan perintah Nusron Wahid.
KPK Mendalami
Pendalaman dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan muktamar sebenarnya telah disampaikan KPK sejak September 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan informasi mengenai dugaan aliran dana untuk kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia menjadi salah satu materi yang akan didalami penyidik.
“Tadi ditanyakan. Apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia. Kita belum bisa sampaikan. Tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan muktamar telah masuk dalam ruang pendalaman penyidik.
Namun, KPK belum mengungkap secara terbuka hasil penelusuran maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran uang tersebut.
Perkembangan terbaru datang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, mereka melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada Muktamar NU ke-35 kepada KPK.
Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah PCNU Sekadau menyerahkan laporan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Bagus menyatakan pihaknya turut mengembalikan dana yang sebelumnya diterima dan menyerahkannya kepada lembaga antirasuah tersebut sebagai bagian dari laporan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 PC yang siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang,” kata Bagus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Bagus, dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU.
Ia meminta KPK menelusuri aliran dana sekaligus mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberian tersebut.
Laporan PCNU Sekadau ini menjadi perkembangan penting karena membawa dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan di organisasi keagamaan tersebut ke ranah pengaduan resmi kepada KPK. Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang.
Dari rangkaian operasi itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Salah satu temuan terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto. Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan rincian Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Besarnya uang yang diamankan dan temuan dalam berbagai mata uang menjadi bagian dari materi yang perlu ditelusuri penyidik untuk memastikan asal-usul serta dugaan tujuan penggunaannya. Namun, temuan uang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dana berkaitan dengan Muktamar NU.
Delapan Tersangka
Mereka adalah Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi, selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Kini, penyidik masih harus mengurai hubungan antara dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam perkara ATR/BPN dengan informasi mengenai aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar NU.
Penelusuran tersebut mencakup sumber uang, pihak pemberi dan penerima, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
KPK belum mengungkap kesimpulan penyidikan mengenai dugaan aliran uang untuk Muktamar NU.
Karena itu, keterkaitan dana tersebut dengan kegiatan muktamar, termasuk dugaan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam, masih harus dibuktikan melalui proses hukum