1 November 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Setelah MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Desakan Mundur hingga Pemakzulan Menguat

Oposisi Cerdas | Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka langsung memantik desakan agar Wakil Presiden tersebut mundur. Sejumlah tokoh bahkan meminta DPR mulai menempuh proses pemakzulan.
Desakan tersebut datang dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Feri Amsari, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, serta advokat Ahmad Khozinudin.
Denny menilai putusan MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyinggung persoalan bukti pendidikan Gibran. Menurut dia, dua putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius terkait syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Jadi dua putusan Mahkamah ini sejalan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden,” katanya kepada media saat dihubungi, Jumat (30/10/2026) malam.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu pun meminta Gibran mundur. Ia menyebut pengunduran diri sebagai jalan terhormat agar polemik tersebut tidak terus berlarut.
“Karena itu, jalan terbaik bagi Gibran adalah mundur dan mundur adalah jalan terhormat. Dan mundur ini tidak menyandera Republik,” ujarnya.
Ray Rangkuti juga meminta Gibran mundur. Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar polemik ini tidak berkembang menjadi kegaduhan politik berkepanjangan.
Tak hanya itu, Ray mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat pembatalan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Menurut dia, KPU merupakan lembaga yang menerbitkan keputusan pencalonan Gibran.
“Saya berharap KPU segera menerbitkannya karena bagaimanapun surat yang mengatakan sah pertama kali Gibran sebagai calon wakil presiden itu adalah KPU. Berdasarkan keputusan MK maupun keputusan MA dengan sendirinya pencalonan itu harus dinyatakan tidak memenuhi syarat aliata TMS,” tuturnya.
Ray juga meminta DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ia menilai partai politik di parlemen perlu mengambil tanggung jawab politik dan moral atas persoalan ini.
Desakan agar DPR bergerak turut disampaikan Ahmad Khozinudin. Ia meminta parlemen mengaktifkan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari proses pemakzulan Gibran.
“Sejalan dengan tuntutan kami sebelumnya, DPR ya harus mengaktivasi hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Gibran sebagaimana dimaksud seperti pada Pasal 7A (UUD 1945) di mana Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya, salah satunya karena terbukti tidak memenuhi syarat,” kata dia, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Ahmad juga menyebut putusan MA akan menjadi bukti tambahan dalam laporan dugaan pemalsuan surat yang diajukan kliennya ke Bareskrim Polri. Ia berencana membawa putusan tersebut ke DPR dan Bareskrim untuk memperkuat laporan sekaligus mendorong proses pemakzulan.
Sementara itu, Feri Amsari menilai DPR perlu segera menggunakan hak menyatakan pendapat setelah putusan MA keluar. Menurut dia, putusan tersebut dapat menjadi alat bukti untuk memulai proses politik terhadap Gibran.
“Maka dengan sendirinya DPR wajib kemudian melakukan upaya untuk mengeluarkan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden,” kata Feri.
“Yang konsekuensinya berlaku proses impeachment ke depan,” sambungnya.
Putusan MA Batalkan Suket Gibran
MA mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal pada 22 September 2026. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Amar putusan kasasi: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Sabtu (31/10/2026).
Sebelumnya, MK telah lebih dulu memutus gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024. Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti kuat mengenai kepemilikan ijazah Gibran yang setara dengan pendidikan SMA.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti kuat mengenai kepemilikan ijazah Gibran yang setara dengan pendidikan SMA
Foto: Gibran Rakabuming Raka/Net