16 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, JPPI Minta Presiden Prabowo Bersikap

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil sikap tegas dan menerbitkan kebijakan konkret pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendidikan dasar dari SD hingga SMP, di sekolah swasta digratiskan seperti sekolah negeri.

Menurut Koordinator Nasional (Kornas) JPPI, Ubaid Matraji, putusan MK ini adalah kesempatan emas bagi Prabowo untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat dan mewujudkan keadilan pendidikan yang telah lama dinantikan.

“Putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak. Dan dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia!,” kata Ubaid dalam keterangannya kepada Jakarta, Rabu (28/5).

Bagi JPPI, lanjut Ubaid, putusan ini tidak bisa hanya dialamatkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semata, tapi kepada Presiden selaku Kepala Negara.

“Ini bukan hanya tugas Kemendikdasmen, karena Kemendikdasmen sendiri adalah kementerian dengan pengelolaan anggaran yang relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan negara,” katanya.

Terlepas dari itu, Ubaid mengatakan ada lima alasan penting mengapa Presiden RI Prabowo perlu turun tangan untuk menjalankan putusan MK tersebut, antara lain:

  1. Anggaran Pendidikan Besar, Tapi Salah Urus

Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sesungguhnya lebih dari cukup untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Namun, selama ini, anggaran tersebut terpecah dan dikelola oleh puluhan kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan, menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran. Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran ini.

  1. Kewenangan Lintas Kementerian

Mengubah skema pembiayaan pendidikan dan mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem bebas biaya memerlukan koordinasi lintas kementerian yang kuat.

Ini melibatkan Kementerian Keuangan untuk alokasi anggaran masif, Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi kebijakan di daerah, hingga kementerian lain yang selama ini juga mengelola dana pendidikan. Koordinasi dan keputusan strategis selevel ini hanya bisa dipimpin oleh Presiden.

  1. Payung Hukum dan Regulasi Turunan

Implementasi putusan MK memerlukan payung hukum turunan yang kuat seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Proses pembentukan regulasi ini berada di bawah kendali Presiden sebagai kepala pemerintahan. Tanpa arahan tegas dari Presiden, regulasi ini bisa tertunda atau tidak efektif.

  1. Political Will sebagai Kunci Utama

Sejarah menunjukkan bahwa perubahan fundamental di sektor publik membutuhkan kemauan politik yang kuat dari pemimpin tertinggi.

Tanpa komitmen politik yang jelas dari Presiden, putusan MK ini berisiko menjadi sekadar teks hukum tanpa dampak nyata di lapangan.

  1. Amanat Konstitusi dan Tanggung Jawab Moral

Putusan MK ini adalah penegasan terhadap amanat Konstitusi UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas pendidikan.

Sebagai kepala negara, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral tertinggi untuk memastikan hak ini terpenuhi tanpa hambatan biaya. Rakyat Indonesia menantikan kepemimpinan Presiden untuk mewujudkan janji konstitusi ini secara nyata. (wol/inilah/man/d2)