Sadis! Usai Lukai Tukang Ojek di Sergai, Pelaku Malah Santai Minum di Teras Warga
SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Aksi sadis terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Seorang tukang ojek nyaris tewas setelah lehernya disayat oleh penumpangnya sendiri. Ironisnya, usai melancarkan aksinya, pelaku malah dengan santainya duduk minum di teras rumah warga.
Peristiwa percobaan pembunuhan tersebut kini memasuki tahap rekonstruksi yang digelar Polsek Firdaus Polres Sergai, Rabu (28/5). Pelaku bernama Eko Julianto alias Eko (25) memperagakan 17 adegan keji yang dilakukannya terhadap korban bernama Misdi (64), tukang ojek asal Seirampah.
“Rekonstruksi digelar untuk memperjelas kronologi dan melengkapi berkas perkara,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar.
Rekonstruksi dilakukan di beberapa titik, yakni Mapolsek Firdaus, Dusun II Desa Cempedak Lobang, dan Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah.

Kejadian berdarah itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku menyamar sebagai penumpang dan meminta korban mengantarkannya ke Kampung Mangga Dua. Dalam perjalanan, pelaku sempat berhenti membeli minuman dan bahkan meminjam uang Rp10 ribu kepada korban.
Saat tiba di area kebun dekat pemakaman, pelaku meminta korban membelokkan sepeda motor ke jalan kecil. Di sanalah pelaku langsung menggorok leher korban sebanyak dua kali dan memukulnya menggunakan batang ubi.
Meski mengalami luka serius, korban berhasil melawan. Pertarungan sengit itu membuat pelaku panik dan kabur dalam kondisi berdarah-darah.
Tak lama kemudian, pelaku terlihat duduk di teras belakang rumah warga sambil minum dengan santai. Ketika ditanya, pelaku hanya menjawab enteng, “Dari kuburan, panjang ceritanya.”
Warga yang curiga langsung menghubungi pihak berwajib. Sementara korban dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 338 jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tindakan tersangka menunjukkan adanya niat membunuh. Ini jelas masuk kategori percobaan pembunuhan,” tegas Iptu Anggiat.
Rekonstruksi turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan, kuasa hukum pelaku, serta personel gabungan TNI dan Polri demi memastikan jalannya proses hukum berlangsung aman dan tertib. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA