7 November 2025

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Satuan Reskrim Polres Waropen Laksanakan Penyelesaian Tiga Perkara Melalui Restorative Justice

Polres Waropen, Waren – Satuan Reskrim Polres Waropen kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dilakukan di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana, Jumat (05/09/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Penyidik Satuan Reskrim dengan menyelesaikan 3 Perkara yang meilbatkan pihak pelaku, korban dan saksi kedua belah pihak.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., menyampaikan bahwa perkara yang diselesaikan yaitu pertama Perkara Tindak Pidana Penipuan di Kampung Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/78/VIII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua, Tindak Pidana Penipuan terjadi pada tanggal 19 Juli 2025 sekitar Pukul. 21.45 Wit di Kampung Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei. Dalam mediasi yang difasilitasi penyidik ini, Pelaku Sdri. NS sepakat meminta maaf kepada Korban Sdr. SS dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku juga berkomitmen membayar kerugian korban berupa tagihan pemesanan 1.000 kotak nasi senilai Rp. 22.000.000.,- dan pihak korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk berdamai.

“Untuk yang kedua, masih terkait dengan Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan Pelaku yang sama dan terjadi di Kampung Ghoyui, Distrik Urei Faisei, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/79/VIII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua, terjadi pada tanggal 19 Juli 2025 sekitar Pukul. 21.30 Wit di Kampung Ghoyui, Distrik Urei Faisei. Pelaku Sdri. NS kembali dimediasi dengan Korban Sdri. WOZ, dan hasilnya, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian berupa pemesanan 600 kotak nasi senilai Rp. 12.000.000,-, dan Pihak Korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk berdamai.”

Ia pun menambahkan bahwa untuk penyelesaian perkara yang ketiga yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei, yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/43/V/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua, terjadi pada tanggal 18 Mei 2025 sekitar Pukul. 18.00 Wit di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei. Dalam proses mediasi tersebut, Terlapor Sdr. YR menyampaikan permintaan maaf kepada Korban Sdri. EJH dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan pihak korban menerima permintaan maaf dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ini ke tingkat persidangan.

“Seluruh proses kegiatan penyelesaian secara Restorative Justice tadi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, serta disaksikan oleh Penyidik Satuan Reskrim, saksi serta pihak terkait.” Terangnya lagi

Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., juga menerangkan bahwa penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice ini merupakan bentuk upaya Polri khususnya di Satuan Reskrim Polres Waropen dalam memberikan keadilan yang bermanfaat, proporsional, dan menekankan pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan para pihak dapat kembali hidup berdampingan secara harmonis, dan masyarakat melihat bahwa penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus berakhir di meja persidangan.” Tandasnya mengakhiri.