Sat Narkoba Polres Merauke Antarkan 2 Tersangka Produksi Milo Ke Kejaksaan Merauke Untuk Tahap II
Merauke – Pada hari Rabu, 26 November 2025, Anggota Satuan Narkoba Polres Merauke mengantarkan 2 orang tersangka kasus produksi milo Jenis Sopi ke Kejaksaan Merauke untuk menjalani proses tahap II. Kedua tersangka tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yaitu TKP 1 di Pasar Mopa Baru dan TKP 2 di Jalan Irian Seringgu Gang Mayo.
Pengantaran kedua tersangka ke Kejaksaan Merauke dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik Sat Narkoba Polres Merauke telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka dalam kasus produksi milo yang ilegal.
Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Rachmad Ridho S., S.I.K. menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan Milo Jenis Sopi dan barang terlarang lainnya di wilayah Merauke. “Kami terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Kedua tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Merauke Melalui Sat Resnarkoba berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan produksi Milo Jenis Sopi dan peredaran barang terlarang, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Merauke.