30 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Polres Tolikara Fasilitasi Penyelesaian Masalah Perempuan Secara Adat, Kedua Pelaku Menerima Denda

Tolikara, Papua Pegunungan – Kepolisian Resor (Polres) Tolikara melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) memfasilitasi penyelesaian masalah perempuan secara adat yang berlangsung aman dan kondusif di halaman Polres Tolikara, Rabu (14/01/2026).

Penyelesaian masalah tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Tolikara Ipda Kasrim, S.E, didampingi Kanit Binpolmas Bripka Napoleon Yarisetouw serta Banit Binpolmas Bripda Yogi. Turut hadir Lurah Karubaga, Bapak Makin Jikwa, bersama kedua belah pihak yang bermasalah.

Kegiatan diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Lurah Karubaga Makin Jikwa, dengan harapan agar proses penyelesaian dapat berjalan lancar, aman, dan tetap menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas Ipda Kasrim, SE memberikan himbauan kepada seluruh pihak agar selama proses penyelesaian masalah dapat saling menghargai, tidak membawa senjata tajam, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan.

Pihak korban berinisial IW menyampaikan keterangan awal bahwa pelaku pertama berinisial TW dengan dirinya berkenalan melalui aplikasi Facebook, yang kemudian berlanjut pada via pesan (Messenger) yang kemudian kerap menelepon dirinya setiap hari dan memaksa untuk bertemu. Korban menjelaskan bahwa pelaku TW kemudian mengajak paksa melakukan hubungan badan sebanyak satu kali di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Giling Batu.

Korban juga menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, pelaku TW masih terus menghubunginya melalui telepon dan Ia juga telah memberitahu atau mengaku kepada suaminya atas apa yang telah diperbuat pelaku TW terhadap dirinya.

Menanggapi keterangan tersebut, pelaku TW mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta keluarga.

Selain itu, korban IW juga memberikan keterangan tambahan terkait pelaku kedua berinisial DW yang masih merupakan keluarga dekat suami disebut sering mengganggunya melalui via telepon, serta mengaku akan menikahinya, serta menyampaikan akan memberitahu suaminya.

“Setiap suami saya datang ke rumah, saya selalu memberitahu suami saya bahwa pelaku DW terus-menerus menelepon dan mengganggunya,” ungkap korban IW.

Pelaku kedua DW dalam forum penyelesaian tersebut mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa keterangan korban adalah benar, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama secara adat, pihak korban menetapkan denda adat kepada kedua pelaku sebagai berikut :
Pelaku pertama TW dikenakan denda adat berupa, uang tunai sebesar Rp.150.000.000 dan Tujuh (7) ekor ternak babi, sedangkan pelaku kedua DW dikenakan denda adat berupa, Tiga (3) ekor ternak babi. Kedua pelaku diberikan waktu dua minggu untuk memenuhi seluruh denda adat yang telah disepakati. Dalam kesempatan tersebut, kedua pelaku menyatakan menerima dan akan menyiapkan semampunya atas seluruh denda adat yang ditetapkan oleh pihak korban.

Penyelesaian masalah secara adat ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif berkat pendampingan pihak kepolisian dan peran aktif pemerintah kelurahan. Polres Tolikara berharap penyelesaian ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang dan situasi kamtibmas di wilayah Tolikara tetap terjaga.