Satuan Reskrim Polres Merauke Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Merauke – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kabupaten Merauke.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIT hingga 20.00 WIT, oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Merauke IPDA Akbar RS, S.Tr.K.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 11 Maret 2026 terkait kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JA (25) yang berdomisili di Kabupaten Merauke dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kasus pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Blorep, Kelurahan Kelapa Lima, Kabupaten Merauke. Korban bernama Aprilia Susanti (57) melaporkan bahwa sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam yang diparkir di depan rumahnya hilang saat dirinya hendak berangkat melaksanakan ibadah sholat tarawih.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Lampu Satu, Kabupaten Merauke.
Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, pencarian saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).
Polres Merauke mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.