Kasus KDRT di SP 12 Utikini 2, Pelaku Dalam Pengejaran Polisi
Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya di area Kantor Bank Papua SP 12 Kampung Utikini 2, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Senin (13/04/2026)
Korban diketahui berinisial NW, sementara pelaku adalah suaminya sendiri, berinisial TG.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,SE menjelaskan kronologi KDRT :
Saat NW yang merupakan istri dari TG sedang berada di area Kantor Bank Papua Sp12 dengan tujuan mengambil uang untuk keperluan belanja (uang sayur) sementara NW sedang menunggu prosesnya tiba-tiba pelaku (suami korban) TG datang dari arah belakang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat Tajam (Parang) yang mengakibatkan korban mengalami luka tebasan di bagian leher belakang sehingga korban langsung tergeletak di lantai dan pelaku setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri.
Ibu – ibu yang berada di dalam kantor melihat kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan kepada masyarakat di sekitar lokasi untuk dilakukan evakuasi korban ke Rumah sakit.
Mobil Ambulans dari Klinik SP 12 tiba di lokasi kemudian korban dievakuasi ke RSMM untuk mendapat penanganan medis.
Hempy juga menjelaskan bahwa saat ini korban dalam kondisi sadar dan masih menjalani perawatan intensif.
Motif kejadian diduga akibat permasalahan dalam rumah tangga yang mana TG melakukan perselingkuhan dengan perempuan dari Kubu Dang sebelum terjadi konflik di Kwamki Narama sehingga pihak perempuan menuntut pembayaran denda adat.
Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Aparat kepolisian juga meningkatkan patroli serta melakukan monitoring di wilayah SP 12 guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun aksi balas dendam dari pihak keluarga.”ujar Hempy