Cerita Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum dari Khozinudin hingga Gandeng Refly Harun Cs
Dinamika hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kian memanas. Roy Suryo secara resmi mencabut kuasa hukum dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKA-AA) yang dipimpin Ahmad Khozinudin, per 11 Juli 2026.
Pencabutan ini menandai babak baru bagi Roy Suryo yang kini mengalihkan tanggung jawab pembelaan hukumnya kepada tim TalkHAM, yang di antaranya diisi oleh pengamat hukum Refly Harun dan Abdul Gafur Sangadji.
Seperti terlihat saat sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/7/2026), Khozinudin sudah tidak mendampingi pihak Roy Suryo.
Roy Suryo mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja tim Khozinudin. Ia menilai tim tersebut tidak konsisten dalam mengawal proses persidangan dan agenda praperadilan yang dijalaninya.
“Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo. Karena dia (Khozinudin) tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti praperadilan,” tegas Roy.
Tak hanya soal absensi di persidangan, konflik ini juga disinyalir dipicu oleh perbedaan strategi hukum. Ketegangan sempat memuncak saat Refly Harun memanggil Ahmad Khozinudin dengan sebutan “Si Udin” dalam sebuah tayangan podcast, yang dianggap Khozinudin sebagai upaya merendahkan martabatnya sebagai advokat.
Menanggapi pencabutan tersebut, Ahmad Khozinudin melontarkan kritik keras. Ia menuding ada pihak yang berusaha “mencari selamat sendiri” setelah proses hukum berjalan panjang.
“Kalau sejak awal pengecut, takut risiko, harusnya diam. Tak perlu ikut sibuk membangun keyakinan publik atas ijazah palsu, lalu setelah di ujung mau cari selamat sendiri,” sindir Khozinudin.
Ia juga menyinggung adanya pertemuan antara pihak Roy Suryo dengan tokoh lain yang dianggapnya sebagai langkah mediasi sepihak yang mencederai perjuangan mereka.
Di sisi lain, Refly Harun kini menjadi garda terdepan tim hukum Roy Suryo. Sebelumnya, Refly sempat melayangkan protes keras terhadap tindakan penjemputan paksa kliennya oleh Polda Metro Jaya pada Juni 2026 lalu.
Refly menilai bahwa tuduhan terhadap kliennya masih berada dalam ranah perdebatan intelektual, bukan kejahatan berat, serta mempertanyakan lambannya proses penanganan berkas perkara yang tak kunjung menemui titik terang.
