15 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Hanya Hadirkan Ahli

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (15/7/2026). Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak Termohon.
Pada sidang sebelumnya, pihak Roy Suryo selaku Pemohon telah mengajukan bukti dan menghadirkan 4 saksi serta 1 orang ahli hukum pidana. Sedangkan saat ini, rencananya selain menyerahkan bukti-bukti, Polda Metro Jaya selaku Termohon bakal menghadirkan 1 orang ahli.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, rencana kepolisian yang akan menghadirkan 1 ahli dan tidak akan menghadirkan saksi-saksi itu mengindikasikan kepolisian tidak memiliki saksi yang bisa menerangkan perbuatan dugaan pidana yang dilakukan kliennya.
Meski dalam Jawabannya kepolisian menyebutkan telah memeriksa 148 saksi dalam kasus Roy Suryo, semua itu harus dilihat berdasarkan kualitasnya, bukan pada kuantitasnya.
“Seperti ditanyakan oleh Hakim Praperadilan (pada sidang sebelumnya), penyidik hanya menghadirkan ahli. Berarti mereka tidak punya saksi yang bisa menerangkan peristiwa Mas Roy itu mencuri, mengubah, mentransmisikan, memanipulasi dokumen elektronik,” ujarnya pada wartawan, Rabu (15/7/2026).
“Seperti dijelaskan ahli pidana (yang dihadirkan kubu Roy Suryo kemarin), orang melihat peristiwa perkelahian, kok dipaksa bersaksi dalam peristiwa pembunuhan, padahal dia sendiri tidak pernah melihat peristiwa pembunuhan ini,” kata Gafur lagi.
Sumber: inews
Foto: Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan Polda Metro menyiapkan ahli di sidang pembuktian pada Rabu (15/7/2026). (Foto: iNews)