Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp 1.000 triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara
Praktisi hukum Farhat Abbas meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Farhat, Febrie memiliki rekam jejak penanganan perkara korupsi yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
“Saya minta supaya masyarakat terutama para praktisi hukum untuk pertama bersikap positif terhadap Kejaksaan Agung. Artinya biar bagaimanapun muara perkara itu tetap pada Kejaksaan Agung,” kata Farhat dalam program Interupsi bertajuk ‘Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan’ yang disiarkan iNews, Kamis (16/7/2026).
Farhat kemudian menyinggung rekam jejak Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus. Dia menilai Febrie berkontribusi besar dalam pengembalian kerugian negara dari berbagai perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Memang presiden memberi perhatian khusus khususnya buat kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sehingga keluarlah keppres (keputusan presiden) untuk pengamanan,” kata Farhat.
“Selama empat tahun menjadi Jampidsus, prestasi luar biasa Bang Febrie ini, ya kurang lebih berapa ratus sampai Rp1.000 triliun bisa kembali ke negara,” imbuhnya.
Farhat juga menilai proses hukum terhadap Febrie harus dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dia lantas menyinggung kemungkinan upaya praperadilan apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan yang memadai.
“Memang rencana saya akan menyarankan seandainya pihak kepolisian menetapkan Bang Febrie ini sebagai tersangka tanpa melalui proses saksi, ya bisa dipraperadilkan,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.
“Mungkin jaksa jeli jangan sampai dipraperadilkan dan dimenangkan. Nah, mereka menetapkan buat sprindik baru kemudian membuat tersangka kemudian memeriksa persoalan ini secara seobjektif mungkin,” katanya.
Farhat juga menyoroti keterangan kuasa hukum tersangka lain, Don Ritto yang menyebut uang yang ditemukan merupakan titipan dari pengusaha untuk pembangunan di Kalimantan.
Farhat menegaskan temuan uang dalam perkara tersebut belum dapat diartikan sebagai bukti tindak korupsi yang dilakukan Febrie.
“Pengacara Don Ritto sudah mengatakan bahwa kepemilikan uang itu adalah titipan dari pengusaha untuk pembangunan Kalimantan. Dia tidak menyebutkan namanya. Ada apa sebenarnya? Justru saya kaget pihak kepolisian tidak terlalu banyak berbicara setelah itu,” ucapnya.
Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.
Sumber: inews
Foto: Praktisi hukum Farhat Abbas. (Foto: iNews)





