Diduga Gegara Meme, Admin Akun TheKerupuk Ditangkap Polisi dan Dijerat UU ITE
Seorang pria bernama Icad yang diduga sebagai pengelola atau admin akun X @TheKerupuk dikabarkan diciduk aparat kepolisian pada Selasa, 14 Juli 2026.
Penangkapan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah konten meme yang diunggah melalui akun media sosial tersebut.
Informasi itu dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu perhatian publik.
Hingga kini, kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi perkara maupun dasar hukum yang melatarbelakangi penanganan kasus tersebut.
Icad Digelandang ke Mapolres Tangerang Kota
Berdasarkan informasi yang disampaikan akun X @safenetvoice, Icad disebut dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota oleh sekitar delapan hingga sepuluh anggota kepolisian.
Dalam unggahannya, SAFEnet menyatakan proses penjemputan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.
Menurut informasi yang beredar, Icad mulai diperiksa sekitar pukul 01.00 WIB dan pemeriksaan berlangsung hingga Rabu, 15 Juli 2026 pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Dipersulit Bertemu Kuasa Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, LBH Jakarta menyebut Icad sempat mengalami kesulitan memperoleh akses kepada kuasa hukumnya dan tetap ditahan semalaman meski masih berstatus saksi.
LBH Jakarta kemudian menyampaikan bahwa status hukum Icad berubah dalam waktu singkat.
“Kurang dari 24 jam kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 32 ayat (1) dan 35 UU ITE,” tulis akun @lbh_jakarta.
Polisi Belum Beri Penjelasan Resmi
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi penangkapan, alasan penetapan tersangka, maupun substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Icad.***
Sumber: konteks
Foto: Admin akun X @TheKerupuk, Icad ditangkap polisi diduga terkait konten meme (Foto: Instgram/@lbh_jakarta)





