19 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Kasus Febrie Adriansyah Bukan Kriminalisasi

Pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan proses penyidikan dengan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menggeser substansi perkara dari ranah hukum ke ranah politik.
Demikian pendapat Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution, dikutip Minggu 19 Juli 2026.
Pitra menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana, maka aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan maupun penyidikan tanpa membedakan latar belakang jabatan seseorang.
“Narasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus merupakan bentuk kriminalisasi adalah penggiringan opini ke arah politik bukan hukum lagi,” kata Pitra.
Ia menekankan, selama proses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan diawasi oleh sistem peradilan, maka hal itu merupakan proses hukum yang sah, bukan kriminalisasi.
Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat satu pun ketentuan dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, maupun penetapan tersangka terhadap seorang warga negara, termasuk terhadap pejabat atau mantan pejabat yang tidak lagi memiliki ketentuan imunitas khusus berdasarkan undang-undang.
“Argumentasi yang mengaitkan proses penyidikan dengan Presiden berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah Presiden harus ikut campur dalam proses penegakan hukum. Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, penegakan hukum harus berjalan secara independen tanpa intervensi kekuasaan politik,” kata Pitra.
“Perdebatan seharusnya difokuskan pada alat bukti, prosedur hukum, dan fakta persidangan, bukan pada opini-opini yang mengarah kepada politisasi proses hukum,” pungkas Pitra.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)