Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa Saja?
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Dalam proses penyidikan, Tim 9 telah memeriksa tiga saksi hari ini, Senin (27/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Tim 9 sedianya memanggil sembilan saksi hari ini.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait 3 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Namun dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara enam saksi lainnya tidak hadir.
“Dari 9 orang saksi yang dipanggil tim penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir,” tuturnya.
Anang mengatakan, penyidik akan kembali memanggil enam saksi yang mangkir tersebut. Meski demikian, Kejagung belum mengungkap identitas para saksi yang telah dan akan diperiksa.
“Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” katanya.
Diketahui, Febrie mendekam di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat (24/7/2026) malam seusai menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Febrie tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 23.23 WIB. Dia diangkut ke kantor lembaga antirasuah dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Saat turun dari mobil, tangannya terlihat tidak terborgol dan tak mengenakan rompi tahanan.
Sumber: inews
Foto: Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Foto: Yudistiro Pranoto)
