Ini Alasan Jaksa Limpahkan lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pertimbangan melimpahkan kembali perkara terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pelimpahan perkara itu didasari atas putusan sela Majelis Hakim PN Jaktim.
“Sesuai bunyi putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur,” ujar Anang saat dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Dalam bunyi putusan itu, Anang mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bisa memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali ke PN Jaktim.
“Penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur,” katanya.
Sebagai informasi, JPU kembali melimpahkan perkara terdakwa Dokter Tifa ke PN Jaktim. Perkara tersebut dilimpahkan JPU ke PN Jaktim yang teregristrasi Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim pada 28 Juli 2026.
Majelis Hakim PN Jaktim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi, Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Sumber: inews
Foto: Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (foto: Danandaya Arya Putra)
