Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, M Mahrus Ali kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat Provinsi Jawa Timur 2019-2020.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, politikus Partai Gerindra itu digiring keluar gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan pada Selasa, (27/7/2026) pukul 17.26 WIB.
Ia juga tampak telah menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK. Saat diminta konfirmasi oleh wartawan dalam wawancara cegat, Mahrus melenggang tanpa memberikan keterangan.
Diketahui, kasus itu bermula dari adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemberian dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang uangnya diambil melalui APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
KPK juga telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya bekas Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Sumber: suara
Foto: Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK. (Suara.com/Alif Bintang)
