31 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pertimbangannya, MK menyoroti masuknya anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dinilai membuat ketentuan mandatory spending atau anggaran wajib 20 persen untuk pendidikan tidak benar-benar terpenuhi.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 tercatat sebesar Rp769,1 triliun. Dari jumlah itu, nominal sebesar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah yang dimasukkan dalam kategori dana operasional pendidikan.
“Pada Tahun Anggaran 2026, telah dialokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun yang mencapai sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari APBN 2026. Dari jumlah tersebut, dialokasikan Rp223,6 triliun untuk program MBG bagi penerima manfaat untuk siswa sekolah/madrasah,” ucap Guntur saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Kamis (30/7/2026).
Guntur menambahkan, fakta tersebut menunjukkan anggaran MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Kondisi itu, kata MK, menimbulkan ketidakseimbangan dalam proporsionalitas anggaran pendidikan.
Padahal, konstitusi mengamanatkan sedikitnya 20 persen APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan.
“Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG dimaksud,” kata dia. 
MK juga menilai, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 justru tidak lagi mencapai batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi. 
Hal itu menunjukkan pemenuhan mandatory spending pendidikan selama ini bergantung pada masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan.
“Apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai angka 20 persen dimaksud,” ucap Guntur.
“Artinya sekiranya anggaran MBG dikeluarkan maka anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak mencapai 20 persen,” katanya.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya. Mahkamah memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya karena program tersebut bukan merupakan komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional dan berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai tahun anggaran berikutnya, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Sumber: inews
Foto: Mahkamah Konstitusi menilai masuknya anggaran MBG ke pos pendidikan dalam APBN 2026 membuat dana wajib 20 persen untuk pendidikan tidak benar-benar terpenuhi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)